Berita Nasional Terkini
Mahasiswa Kukar Apresiasi Jokowi Pindahkan Ibu Kota ke Kaltim, Ingatkan Soal Partisipasi SDM Lokal
Mahasiswa Kukar yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) apresiasi Jokowi pindahkan ibu kota ke Kaltim, ingatkan soal partisipasi SDM lokal
TRIBUNKALTIM.CO - Pada awal pengumuman penetapan IKN yang baru di wilayah Kaltim, menggantikan Jakarta oleh Presiden Jokowi.
Jelas sempat menghebohkan jagat raya perpolitikan di Indonesia.
Muncul polemik antara pendapat yang pro dan kontra, bahkan tak bisa ditampik ada yang berkomentar miring bahwa Kaltim tidak layak dijadikan IKN yang baru.
Namun pandangan yang beragam tersebut , di kalangan mahasiwa dipandang sebagau hal yg biasa bagi proses demokrasi di negara Indonesia.
Hal itu diungkapkan Ketua HMI Cabang Kukar, Andika Abbas.
Mahasiswa Unikarta ini menilai keputusan Presiden Jokowi memindahkan IKN di Wilayah Kalimantan merupakan niat baik yang patut diapresiasi.
Baca juga: Sambut IKN Nusantara, Pemkab Berau Terus Berupaya Kembangkan Pariwisata
Lebih lanjut di kalangan aktivis HMI Cabang Kukar, terlepas dari pro dan kontra pendapat terhadap keputusan Presiden Jokowi memindahkan Ibu Kota Negara di luar Jawa.
HMI Cabang Kukar menilai bahwa keputusan Presiden Jokowi itu dilakukan usai presiden Jokowi mengundang, menghadirkan, bertemu, meminta ijin dengan tokoh-tokoh nasional, termasuk Sultan Kukar dan tokoh adat se Kalimantan di Istana Jakarta.
"Kalau dibandingkan dengan langkah Presiden RI sebelumnya terkait pemindahan IKN, umumnya hanya sebatas wacana saja, di zaman era Presiden Jokowi rencana pemindahan IKN sudah direncanakan melalui tahap demi tahap. Tindakan konstitusional dengan cara diumumkannya IKN di wilayah Kaltim tersebut secara resmi, setelah sebelumnya ditetapkan dan disahkan peraturan yg mengikat IKN melalui UU No 3 Th 2022 ttg IKN," jelasnya.
Pada prinsipnya aktivis HMI Cab Kukar mendukung atas keputusan Presiden Jokowi memindahkan IKN ke wilayah Kaltim.
Namun ada beberapa catatan, di antaranya terkait tidak ada pasal dalam UU No 3/Th 2022 tentang IKN yang mengatur pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan IKN di Kaltim.
Dalam Pasal yg ada di UU No 3/Th 2022 hanya mencantumkan pola kemitraan dengan masyarakat.
Harusnya diatur lebih kongkrit dan rinci, sehingga jelaslah jaminan keterlibatan masyarakat lokal, pemuda, mahasiswa di Kaltim untuk ikut berperan dalam proses pembangunan IKN.
"Rasanya tidak tepat dan tidak elok, kalau masyarakat dan pemuda lokal di Kaltim hanya diminta mentoleransi atau menerima hasil pembangunan IKN , tanpa dilibatkan secara langsung partisipasinya, sehingga nantinya peran partisipasi pembangunan IKN hanya dinikmati atau menguntungkan kelompok kepentingan tertentu dari luar Kaltim," singgungnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Kepala BIN Sebut Pembangunan IKN Nusantara Upaya Akselerasi Transformasi Sosial
Namun demikian, harus diakui bahwa dari sudut pandang Yuridis, dengan dikeluarkannya UU No. 3/Th 2022 tentang IKN, keberlangsungan pembangunan IKN di wilayah Kaltim sudah ada jaminan hukum yang mengikat untuk ke depannya.