Virus Corona di Kaltim
Pusat Longgarkan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR, Jubir Covid-19 Kaltim Beri Tanggapan
Pemerintah pusat melalui Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyepakati kebijakan sektor tran
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi penumpang di Bandara APT Pranoto, Kota Samarinda, Kaltim. Aturan pusat terkait pelonggaran perjalanan domestik menunggu surat edaran terbaru terbit. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim berharap jika diterapkan, maka pelaku perjalanan harus taat prokes.
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sekadar diketahui, PPLN yang masuk ke Kaltim akan dikarantina sebelum kembali beraktivitas sebagaimana diatur di regulasi pemerintah pusat.
"Sesuai penjelasan pak Luhut, Provinsi Bali mulai hari ini uji coba tanpa karantina. Untuk Kaltim, mengikuti kebijakan pusat saja," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.