Virus Corona di Kaltim

Pusat Longgarkan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR, Jubir Covid-19 Kaltim Beri Tanggapan

Pemerintah pusat melalui Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyepakati kebijakan sektor tran

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi penumpang di Bandara APT Pranoto, Kota Samarinda, Kaltim. Aturan pusat terkait pelonggaran perjalanan domestik menunggu surat edaran terbaru terbit. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim berharap jika diterapkan, maka pelaku perjalanan harus taat prokes. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat melalui Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyepakati kebijakan sektor transportasi dalam di pandemi Covid-19

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, memutuskan untuk membebaskan syarat tes antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik.

Dengan syarat sudah menerima vaksinasi lengkap atau vaksin dosis dua dan lengkap.

Aturan tersebut juga setelah melihat perkembangan Covid-19 yang ada di seluruh daerah.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Baca juga: Binda Kaltim Kembali Lakukan Vaksinasi Serentak di Lima Kecamatan di Kukar, Targetkan 5 Ribu Dosis

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kaltim, Kasus Terkonfirmasi Positif Mengalami Penurunan per 6 Maret 2022

Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).

Menanggapi ini, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan  Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak mengatakan, jika memang akan diterapkan, tentu ada yang mesti dan penting diperhatikan.

Protokol kesehatan (prokes) masih yang utama menjadi sorotan ketika memang perjalanan domestik akan dibuka.

Sementara ini pihaknya menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan baru ini.

"Untuk SE (Surat Edarannya) masih diproses. Akan dikirimkan begitu sudah ada," tuturnya.

"Sebenarnya kalau prokes betul-betul dijalankan masyarakat pelaku perjalanan, maka risiko penularan sangat minimal walaupun orang yang berangkat ini bergejala dan bawa virus Covid-19," menurut Andi Muhammad Ishak, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Pria Tanpa Identitas Tewas di Simpang Muara Samarinda, Dinyatakan Positif Covid-19

Andi Muhammad Ishak mengemukakan, bahwa masih adanya penularan hanya karena kedisiplinan prokes masyarakat rendah, maka risiko penularan Covid-19 semakin tinggi.

Penekanan prokes dianggapnya penting untuk mendukung pemerintah dalam menerapkan aturan baru.

"Karena tidak dapat dilakukan skining pelaku perjalanan yang terpapar Covid-19, risiko sangat besar bila dalam perjalanan ada populasi rentan seperti lansia, anak kurang dari 6 tahun (yang belum divaksin) dan penderita komorbid," ucapnya.

Menyinggung Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke Kaltim, Andi Muhammad Ishak menegaskan akan melihat  perkembangan dari regulasi yang diterapkan pemerintah pusat.

Baca juga: Update! Gejala Virus Corona Omicron Terbaru dan Perkembangan Sebaran Covid-19 di Indonesia Hari Ini

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved