Berita Nasional Terkini

BERLAKU Hari Ini, Cukup Vaksin Dosis 2 atau Booster, Perjalanan Domestik Tak Lagi Tes Antigen & PCR

Berlaku mulai hari ini, cukup vaksin dosis dua atau booster, perjalanan domestik tak perlu lagi tes antigen ataupun PCR.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi, Tim medis Kantor Kesehatan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, lakukan pengambilan sampel swab PCR ratusan PMI yang tiba, pada Kamis (21/10/2021), sore. Berlaku mulai hari ini, cukup vaksin dosis dua atau booster, perjalanan domestik tak perlu lagi tes antigen ataupun PCR. 

Salah satu kebijakan itu adalah penghapusan syarat menunjukkan bukti tes PCR atau antigen dengan hasil negatif untuk masyarakat yang akan menggunakan pesawat terbang.

Tak hanya pelaku perjalanan udara, kebijakan yang sama juga diterapkan pada masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi darat juga laut.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," lanjutnya.

Hal ini dikatakan Luhut, akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Baca juga: Pusat Longgarkan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR, Jubir Covid-19 Kaltim Beri Tanggapan

Bebas karantina PPLN di Bali

Selain kebijakan penghapusan syarat PCR/antigen bagi penumpang moda transportasi di dalam negeri, di masa transisi ini pemerintah juga mulai menerapkan penghapusan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali lewat jalur laut atau pun udara.

"Dalam ratas (rapat terbatas) hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," sebut Luhut.

PPLN tanpa karantina di Baki bisa diterapkan dengan syarat:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;

3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas menjalankan aktivitas dengan menjaga protokol kesehatan;

4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;

5. PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan;

6. Kegiatan internasional yang diselenggarakan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20

Baca juga: ATURAN BARU Penerbangan Domestik, Penumpang Kini Tak Perlu Tes PCR atau Antigen Lagi

Kondisi pandemi mengalami perbaikan

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved