Berita Nasional Terkini

BERLAKU Hari Ini, Cukup Vaksin Dosis 2 atau Booster, Perjalanan Domestik Tak Lagi Tes Antigen & PCR

Berlaku mulai hari ini, cukup vaksin dosis dua atau booster, perjalanan domestik tak perlu lagi tes antigen ataupun PCR.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi, Tim medis Kantor Kesehatan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, lakukan pengambilan sampel swab PCR ratusan PMI yang tiba, pada Kamis (21/10/2021), sore. Berlaku mulai hari ini, cukup vaksin dosis dua atau booster, perjalanan domestik tak perlu lagi tes antigen ataupun PCR. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Berlaku mulai hari ini, cukup vaksin dosis dua atau booster, perjalanan domestik tak perlu lagi tes antigen ataupun PCR.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, darat dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan.

Baca juga: Aturan Vaksin dan PCR Penumpang Kapal Laut, Cek Cara Beli Tiket Kapal Pelni Login www.pelni.co.id

Baca juga: TERJAWAB! Soal PCR tak Jadi Syarat Naik Pesawat, Cek Penjelasan Luhut dan Aturan Penerbangan Terbaru

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik tanpa Antigen dan PCR tak Langsung Berlaku di Balikpapan

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19 11/2022 dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.

Tes Covid-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus yang tidak bisa divaksinasi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Satgas juga meminta setiap pelaku menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan.

Baca juga: SYARAT Penerbangan Terbaru, Hasil Tes PCR dan Antigen Dihapus, Masyarakat Cukup Vaksin 2 Kali

Lebih lanjut, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masyarakat melakukan perjalanan udara, kini tak perlu lagi menunjukkan bukti tes PCR atau Antigen dengan hasil negatif atau non-reaktif.

Hal itu diutarakan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," kata Luhut.

Salah satu kebijakan itu adalah penghapusan syarat menunjukkan bukti tes PCR atau antigen dengan hasil negatif untuk masyarakat yang akan menggunakan pesawat terbang.

Tak hanya pelaku perjalanan udara, kebijakan yang sama juga diterapkan pada masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi darat juga laut.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," lanjutnya.

Hal ini dikatakan Luhut, akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Baca juga: Pusat Longgarkan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR, Jubir Covid-19 Kaltim Beri Tanggapan

Bebas karantina PPLN di Bali

Selain kebijakan penghapusan syarat PCR/antigen bagi penumpang moda transportasi di dalam negeri, di masa transisi ini pemerintah juga mulai menerapkan penghapusan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali lewat jalur laut atau pun udara.

"Dalam ratas (rapat terbatas) hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," sebut Luhut.

PPLN tanpa karantina di Baki bisa diterapkan dengan syarat:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;

3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas menjalankan aktivitas dengan menjaga protokol kesehatan;

4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;

5. PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan;

6. Kegiatan internasional yang diselenggarakan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20

Baca juga: ATURAN BARU Penerbangan Domestik, Penumpang Kini Tak Perlu Tes PCR atau Antigen Lagi

Kondisi pandemi mengalami perbaikan

Luhut mengatakan saat ini kondisi pandemi di Tanah Air sudah menunjukkan tanda-tanda perbaikan.

Mobilitas masyarakat pun terlihat meningkat.

"Selain level assesment yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi. Hal ini terlihat dalam pergerakan data Google Mobility yang kami ambil dalam sepekan terakhir," jelas Luhut.

Meski demikian, pemerintah menyebut akan terus menggenjot peecepatan vaksinasi dosis lengkap di Indonesia, khususnya untuk kelompok lansia.

Luhut menyebut, saat ini kelompok lansia yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua sudah ada di angka 62 persen. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved