Virus Corona

SYARAT Penerbangan Terbaru, Hasil Tes PCR dan Antigen Dihapus, Masyarakat Cukup Vaksin 2 Kali

Informasi paling baru, masyarakat melakukan perjalanan udara, kini tak perlu lagi menunjukkan bukti tes PCR atau Antigen dengan hasil negatif.

Editor: Heriani AM
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi. Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Syarat penerbangan terbaru, hasil tes PCR dan antigen dihapus. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah syarat perjalanan dan aturan penerbangan PPKM level 3 yang berlaku berlaku di Jabodetabek, Yogyakarta dan Bali, sudah tahu PPKM 2022 mulai tanggal berapa?

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpanjangan PPKM mulai hari ini Selasa 8 Februari 2022.

Selain soal aturan penerbangan PPKM level 3 yang berlaku berlaku di Jabodetabek, Yogyakarta dan Bali, simak juga ketentuan aturan makan di resepsi pernikahan dan lainnya.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan status PPKM di sejumlah daerah menjadi level 3, di antaranya Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya, dilansir dari Kompas.com

Kenaikan level PPKM bukan karena tingginya kasus meskipun tren Covid-19 meningkat, namun karena lantaran masih rendahnya tracing yang dilakukan.

“Hal ini bukan terjadi akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjahitan dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Aturan Beli Tiket Kapal Pelni Login www.pelni.co.id, Cek Cara Naik Kapal ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Selain itu Luhut juga mengatakan, pertimbangan menikkan level PPKM ke Level 3 karena meningkatnya pasien rawat inap.

Informasi paling baru, masyarakat melakukan perjalanan udara, kini tak perlu lagi menunjukkan bukti tes PCR atau Antigen dengan hasil negatif atau non-reaktif.

Hal itu diutarakan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," kata Luhut.

Salah satu kebijakan itu adalah penghapusan syarat menunjukkan bukti tes PCR atau antigen dengan hasil negatif untuk masyarakat yang akan menggunakan pesawat terbang.

Tak hanya pelaku perjalanan udara, kebijakan yang sama juga diterapkan pada masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi darat juga laut.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," lanjutnya.

Hal ini dikatakan Luhut, akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Balikpapan Mulai Melandai Pekan Ini, Masih PPKM Level 3

Bebas karantina PPLN di Bali

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved