Berita Bontang Terkini

Satreskoba Polres Bontang Ciduk Pengedar Sabu di Gunung Telihan, Sembunyikan di Pagar Jemuran

Pria pengangguran yang merupakan warga Jalan Pontianak, Gunung Elai, diciduk Satreskoba Polres Bontang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tersangka SM (24) warga Gunung Telihan dan barang bukti sabu diamankan di Mako Polres Bontang.  TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pria pengangguran yang merupakan warga Jalan Pontianak, Gunung Elai, diciduk Satreskoba Polres Bontang.

Pemuda berinisial SM (24) ringkus di depan rumahnya pada Senin (7/3/2022) kemarin, sekira Pukul 15.00 Wita, lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Pria ini ditangkap setelah unit 2 Satreskoba menerima aduan dari masyarakat,” ujar AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto dalam pers rilisnya, Selasa (8/3/2022).

Sebelum penangkapan, terduga pelaku diketahui sempat membuang barang bukti berupa sabu didalam bungkus pengharum pakaian.

Namun sial, aksi pelaku pun diketahui polisi. Kemudian setelah meringkus pelaku, Satreskoba kembali melakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti lain.

Baca juga: Lagi Nunggu Pelanggan, Pengedar Sabu Diringkus di Samarinda, Polisi Temukan 9 Poket di Saku Celana

Baca juga: Tabrak Mobil Polisi untuk Kabur, Dua Pengedar Sabu Dari Balikpapan Ditangkap Polresta Samarinda

Baca juga: Undercover Buy, Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Berhasil Bekuk Tiga Pengedar Sabu

Polisi pun menemukan alat hisap sabu dan 1 bungkus plastik klip di bawah meja kompor milik pelaku, serta ditemukan juga 1 timbangan digital di belakang rumah tersangka.

Tak sampai di situ, kemudian polisi kembali melakukan penggeledahan dan menemukan tempat karet dot yang berisikan 6 bungkus plastik klip berisi sabu di dekat tiang jemuran belakang rumah.

"Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," terangnya.

Dari tiga lokasi tempat dibuang, Satreskoba mengamankan total barang bukti 7 bungkus plastik berisi butiran kristal jenis sabu dengan berat kotor 8,06 gram, 1 timbangan digital, 1 alat hisap, 1 handphone, 1 bungkus plastik klip, dan 1 bungkus kosong penghar pakaian.

Kemudian, 1 sendok takar, 1 korek api gas, dan sebuah saring botol air minum.

Dari kejadian tersebut, terduga dikenai pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman 5 hingga 20 tahun penjara," tuturnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved