Kabar Artis
TERKUAK Korban Indra Kenz Ada yang Rugi Rp 20 Miliar, Kini Sang Crazy Rich Terancam 20 Tahun Penjara
Terkuak korban Indra Kenz ada yang rugi hingga mencapai Rp 20 Miliar, kini sang Crazy Rich dari medan itu terancam hukum 20 tahun penjara.
TRIBUNKALTIM.CO - Terkuak korban Indra Kenz ada yang rugi hingga mencapai Rp 20 Miliar, kini sang Crazy Rich dari medan itu terancam hukum 20 tahun penjara.
Masalah hukum yang menjerat Indra Kenz atau yang dijuluki Crazy Rich Medan memasuki babak baru di penyidikan Bareskrim.
Diketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz kini ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong lewat aplikasi Binomo.
Selain Indra Kenz, tujuh orang sudah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam mendalami kasus tersebut.
Baca juga: NEWS VIDEO Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Kini Sang Mentor Raib
Baca juga: Indra Kenz & Doni Salmanan Terjerat Kasus Penipuan Berkedok Trading, Terkuak Nama Platform Digunakan
Baca juga: Mirip Indra Kenz, Doni Salmanan Juga Bisa Dimiskinkan, Bukan Pakai Aplikasi Binomo
Salah satunya yakni influencer Doni Salmanan yang juga dijuluki Crazy Rich.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, satu persatu korbannya muncul dan menyampaikan kerugian yang mereka alami.
Bahkan salah seorang korban dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum para korban, Finsesius Mendrofa, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
"Barusan tadi saya mengantarkan korban Binomo, affiliator IK, dengan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 20 miliar," ujar Finsesius saat ditemui Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022) dikutip dari Kompas.com
Menurut Finsesius, korban tersebut saat ini sedang memberi keterangan kepada polisi.
"Itu ada korban yang baru saya antar dengan sedang dilakukan pemeriksaan di atas. Satu orang mengalami kurang lebih Rp 20 miliar. Itu dalam proses pemeriksaan di atas," ucap Finsesius melanjutkan.
Sebagai informasi, terduga korban berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Baca juga: Postingan Romantis Doni Salmanan, Bakal Susul Sultan Binomo Indra Kenz di Bareskrim
Salah satu afiliator binary option Binomo terduga adalah Indra Kenz (IK).
Ia dijerat kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo.
Laporan MN terkait aplikasi Binomo ini teregistrasi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.