Virus Corona di Balikpapan
Aturan Perjalanan Domestik Bebas Antigen dan PCR, Sudah Efektif Berlaku di Balikpapan
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan menyebut aturan bebas tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik sudah berlaku efektif
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan menyebut aturan bebas tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik sudah berlaku efektif.
"Sejak kami terima surat edaran dari Satgas Covid-19 pusat kebijakan itu langsung berlaku di Balikpapan," ujar Kepala KKP Balikpapan, Muhammad Zainul, Rabu (9/3/2022).
Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut sebelumnya sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap tak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) 7 Maret 2022, di mana dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Baca juga: Ketentuan Terbaru! Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Cek Aturan Perjalanan Domestik dan Naik Pesawat
Baca juga: Pelabuhan Lok Tuan Bontang Bebaskan Tes Antigen dan PCR bagi Penumpang Kapal
Baca juga: BERLAKU Hari Ini, Cukup Vaksin Dosis 2 atau Booster, Perjalanan Domestik Tak Lagi Tes Antigen & PCR
Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun, ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk itu, KKP Kelas II Balikpapan juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang ada dan sudah mengumumkannya ke masyarakat.
"Sekarang hanya membutuhkan validasi digital, semuanya tersambung ke PeduliLindungi. Misalnya, tanpa PCR tapi sudah vaksin lengkap saat di klik sudah layak terbang," jelasnya.
Menindaklanjuti aturan tersebut, KKP Kelas II Balikpapan masih tetap mendirikan Help Desk untuk mengantisipasi adanya permasalahan pada calon penumpang terkait dengan implementasi aturan.
"Kalau kemarin di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan semuanya masih taat dengan aturan lama. Sehingga, semua masalah di lapangan bisa diselesaikan," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-posko-skrining-yang-berada-di-bandara-sams-sepinggan.jpg)