Berita Nasional Terkini
Cara Lapor SPT Tahunan 2022 lewat e-filling di www.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret, Jangan Telat
Simak cara lapor SPT tahunan 2022 lewat e-filing di www.pajak.go.id. Paling lambat 31 Maret 2022. Jangan sampai terlambat.
2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Baca juga: Penerimaan Pajak Tahun 2020 Tumbuh Negatif, DJP Kaltimtara Buat Aplikasi Pelaporan SPT Tahunan
(Tribunnews.com/Widya)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.