Berita Penajam Terkini

Lima Unit Mobil Milik Negara di Penajam Paser Utara, Masih Dikuasai Pihak Ketiga

Lima aset bergerak berupa kendaraan milik pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), masih dikuasai pihak ketiga.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kabid Pengelolaan Aset BKAD Denny Handayansyah menyebut masih ada aset milik negara yang dikuasai pihak ketiga, Rabu (9/3/2022). TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Lima aset bergerak berupa kendaraan milik pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), masih dikuasai pihak ketiga.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Denny Handayansyah kepada TribunKaltim.Co Rabu (9/3/2022).

Denny mengatakan, aset berupa kendaraan roda 4 tersebut belum dikembalikan pihak ketiga, meski telah disurati beberapa kali.

"Sudah diberikan surat edaran tegas kepada pengguna kendaraan milik negara yang dikuasai pihak ketiga," ungkapnya.

Dari 15 unit kendaraan yang digunakan pihak ketiga, 10 diantaranya telah dikembalikan, tersisa lima yang penggunanya diakui Denny cukup bandel.

Baca juga: Tidak Lagi Menjabat, Dua Staf Ahli Pemkot Balikpapan Kembalikan Kendaraan Dinas

Baca juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Paser Bakal Lelang Sisa 3 Kendaraan Dinas yang Belum Laku Terjual di 2021

Baca juga: Pembatasan Kupon BBM untuk Kendaraan Dinas di Bontang, Bisa Hemat Biaya Rp 5 M

"Yang 10 sudah dikembalikan, sisa 5 ini penggunanya memang sedikit bandel sudah disurati, diberitahu lewat verbal, media sosial, tetap tidak diindahkan," lanjutnya.

Denny menegaskan, jika pengguna belum juga mengembalikan aset tersebut dalam waktu dekat, maka pihaknya akan mengambil secara paksa atau dengan menggaet penegak hukum.

"Kalau masih belum dikembalikan, ya kami akan bawa penegak hukum," terangnya.

Urgensi penarikan aset milik negara itu, diakui Denny untuk penataan aset serta tertib administrasi.

Selain itu, penggunaan aset itu oleh pihak ketiga, diakui tidak sesuai peruntukan, sebab harusnya digunakan oleh SKPD yang dianggap memerlukan.

"Ini tidak sesuai peruntukan, tidak ada MoU, harusnya ada SKPD yang membutuhkan, tapi malah asetnya dipake pihak ketiga," paparnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved