Berita Penajam Terkini
Pengelolaan Terminal Tipe B di Penajam Paser Utara akan Diambil Alih Pemkab PPU
Usai dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), terminal tipe B untuk angkutan umum dalam provinsi
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Usai dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ( Pemprov Kaltim), terminal tipe B untuk angkutan umum dalam provinsi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kini berubah lagi.
Ke depan, akan diambil alih kembali oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( Pemkab PPU), dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub).
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Jhon Kenedi, menyambut baik peralihan pengelolaan tersebut.
Kepada TribunKaltim.co, ia menyampaikan DPRD Penajam Paser Utara, memang terus berupaya mempertahankan pengelolaan terminal itu kepada Dishub PPU, agar lebih baik dari pengelolaan sebelumnya.
Baca juga: Dituding Pungli, Dishub PPU Larang Motor Besar Nyeberang di Pelabuhan Klotok Penajam
Baca juga: Pembangunan Sisi Darat Pelabuhan Buluminung Tak Kunjung Selesai, Dishub PPU Sebut Belum ada Anggaran
Baca juga: Dorong Peningkatan PAD Lewat Sektor Pariwisata, DPRD PPU Minta Akses Jalan hingga Sarpras Dibenahi
"Kita berharap agar pengelolaan bisa lebih maksimal, usai diambil alih," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (9/3/2022).
Ia mengakui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan terminal tersebut sewaktu masih dikelola Dishub beberapa tahun lalu, bisa mencapai Rp 6 miliar.
"Sebelum diambil alih kan PAD bisa sampai Rp 6 miliar, harapannya bisa lebih kalau kembali diambil alih dishub," jelasnya.
Ia mengakui, bahwa sejak diambil alih pengelolaannya oleh provinsi, pendapatan dari sektor tersebut, menurun drastis.
Baca juga: DPRD PPU Minta Pusat Seriusi Pembangunan Bendungan Telake untuk Irigasi Persawahan di 2 Kabupaten
"Setelah diambil alih kemarin itu menurun drastis pemasukannya," tuturnya.
Ia juga berupaya mendorong Pemkab Penajam Paser Utara, agar proses peralihan tersebut, bisa segera diproses sesuai aturan.
"Kita dalam hal ini tentu mendorong pemerintah, agar segera proses pengembalian bisa sesuai aturan agar cepat selesai," lanjutnya.
"Dishub harus bekerja keras agar PAD maksimal dari pengelolaan ini," tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.