Virus Corona di Balikpapan
Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Walikota Balikpapan Buka Kemungkinan Test Acak
Walikota Rahmad Masud selaku Ketua Satgas Covid-19 Balikpapan mengapresiasi kebijakan aturan bebas antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Rahmad Masud selaku Ketua Satgas Covid-19 Balikpapan mengapresiasi kebijakan aturan bebas antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik.
“Saya pikir ini baik, kami berterimakasih jika diberi kelonggaran, karena pemerintah daerah mengikuti regulasi dari pemerintah pusat," ujarnya, Rabu (9/3/2022).
Satgas Covid-19 Kota Balikpapan telah menerima Surat Edaran (SE) terkait aturan pelaku perjalanan domestik.
Diketahui, pelaku perjalanan domestik untuk transportasi darat, laut, dan udara, saat ini tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Namun demikian, Pemerintah Kota Balikpapan juga akan tetap melihat situasi dan tren kasus sekalipun persyaratan tes negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dihapus. “Kami akan lakukan tes acak,” ungkapnya.
Baca juga: Aturan Perjalanan Domestik Bebas Antigen dan PCR, Sudah Efektif Berlaku di Balikpapan
Baca juga: Syarat Bebas dari Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik Belum Berlaku di Balikpapan
Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik tanpa Antigen dan PCR tak Langsung Berlaku di Balikpapan
Lebih lanjut, Rahmad Masud menilai, melonggarkan aturan yang ditempuh pemerintah pusat bukan tanpa alasan.
Karena sudah pasti kebijakan yang diambil sudah melalui kajian terlebih dahulu. Apalagi saat ini tren kasus Covid-19 sudah landai.
"Kalau ada kelonggaran ya Alhamdulillah. Begitu pengetatan, kami akan ambil kebijakan, supaya kehidupan ekonomi dan sosial berjalan normal,” terangnya.
Senada, Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli juga membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, jika pihaknya telah menerima edaran itu dari Satgas Penanganan Covid-19 pusat sejak kemarin.
"Sudah berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri tidak lagi berlaku syarat tes PCR dan antigen bagi yang sudah vaksin dua atau tiga," kata Zulkifli.
Baca juga: Satgas Covid-19 Balikpapan Imbau Warga tak Jalani Isolasi di Rumah, Ini Cara Masuk ke Lokasi Isoter
Surat Edaran (SE) perihal aturan pelaku perjalanan domestik itu sudah ditetapkan di Jakarta kemarin, Selasa 8 Maret 2022.
Ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Edaran tersebut bernomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri atau PPDN pada masa pandemi Covid-19.
Sementara, bagi mereka yang baru vaksin dosis satu atau belum sama sekali divaksin masih sama aturan sebelumnya. Yakni berlaku antigen satu hari atau PCR tiga hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rahmad-masud-mengapresiasi-kebijakan-bebas-antigen-atau-pcr.jpg)