Berita Balikpapan Terkini

Warga Binaan Lapas Klas IIA Balikpapan Bisa Terima Keringanan Hukuman

Direktorat Jenderal Hukum Umum (Ditjen AHU) melaksanakan Sosialisasi tata cara pengajuan grasi bagi narapidana di Lapas Klas IIA Balikpapan

HO/LAPAS KLAS IIA BALIKPAPAN
Direktorat Jenderal Hukum Umum (Ditjen AHU) melaksanakan Sosialisasi tata cara pengajuan grasi bagi narapidana di Lapas Klas IIA Balikpapan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (9/3/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Hukum Umum (Ditjen AHU) melaksanakan Sosialisasi tata cara pengajuan grasi bagi narapidana di Lapas Klas IIA Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (9/3/2022).

Kunjungan itu diawali sambutan Plh Kalapas, Budi santoso. Ia menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus terimakasih kepada pihak Ditjen AHU yang hadir di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Ditambahkan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sri Lastami, pengetahuan tentang dasar hukum dan tata cara pengajuan grasi sangat penting bagi seluruh petugas di UPT Pemasyarakatan.

"Oleh karena itu ia berharap agar apa yang akan dipaparkan pihak Ditjen AHU dapat diserap secara maksimal," sebut Sri, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Aktivitas Pelajar di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Melihat Perkebunan Pertanian hingga Kerajinan

Baca juga: Pandemi Virus Corona, 17 WBP Lapas Kelas IIA Balikpapan Dipulangkan, Menyusul 78 Orang Lagi

Baca juga: Kebutuhan Darah di Balikpapan Meningkat, Lapas Klas IIA Balikpapan Berdayakan Warga Binaan

Pada kesempatan yang sama, Sub Koordinator Pelayanan Grasi Ditjen AHU, Yennita Dewi memaparkan mengenai proses, tahapan, tata cara dan dasar hukum pengajuan grasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Ia mengutip Permenkumham nomor 49 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan grasi.

Perlu diketahui permohonan grasi merupakan hak dari terpidana untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden atas hukuman yang telah dijatuhkan.

Sebagai informasi, grasi merupakan pengampunan yang diberikan Presiden berupa peringanan, perubahan, pengampunan, ataupun penghapusan pelaksanaan pidana yang dijatuhkan kepada terpidana.

Baca juga: Menuju Akuntabilitas dan Berkualitas, Lapas Klas IIA Balikpapan Deklarasi Janji Kinerja

Tentu saja dalam memberikan grasi, Presiden memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Lebih lanjut, Yennita menjelaskan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan.

Yakni bahwa pengajuan grasi boleh diajukan oleh WBP yang mengalami sakit berkelanjutan dan tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan pembinaan dan perawatan di Lapas.

"Diutamakan bagi WBP yang telah berusia lanjut dengan kelompok umur diatas 65 tahun, kemudian bagi anak yang berkonflik dengan hukum," paparnya.

Baca juga: Tekan Over Kapasitas, Lapas Klas IIA Balikpapan Perluas Blok Hunian WBP

Yennita berharap, setiap petugas UPT Pemasyarakatan memahami bagaimana tata cara pengajuan grasi tersebut.

Tjuannya agar semua petugas di UPT Pemasyarakatan, khususnya pada bidang terkait mempelajari dan menelaah.

"Ketentuan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 49 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan grasi," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved