Ibu Kota Negara
Dihadapan Kepala Daerah se-Kaltim, KPK Bongkar Praktik Bagi-bagi Lahan Kavling di IKN Nusantara
Praktik bagi-bagi lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim), telah terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Diketahui, turut hadir di acara tersebut yakni Inspektur Jenderal Kemendagri, Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kanwil ATR/BPN provinsi Kaltim, Bupati Kutai Barat, Kutai Timur, Berau, Bontang, Mahakam Hulu, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Paser, serta Forkopimda.
Masih Banyak Kepala Daerah Belum Kapok
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merasa prihatin karena banyaknya Kepala Daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga: NEWS VIDEO Sosok Istri Firli Bahuri yang Buat Mars dan Hymne KPK
Baca juga: Terbaru! KPK Turun Tangan & Akan Tanya Polisi Kenapa Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka
Alex menyampaikan hal tersebut tersebut saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid.
Turut terlibat di rakor tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Selama belasan tahun KPK hadir, sudah berapa Kepala Daerah yang mengalami OTT. Itu saja tidak membuat yang lain kapok. Ini menjadi keprihatinan kami. Kenapa terus berulang?” kata Alex dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Alex berkata bahwa data dari Global Corruption Barometer (GCB) tahun 2020 menjelaskan soal kebiasaan masyarakat memberikan imbalan atas pelayanan publik yang diterima.
Ada sejumlah hal yang dijadikan alasan seperti ucapan terima kasih 33%; sengaja diminta memberikan 25%; sebagai imbalan layanan lebih cepat 21%; serta tidak diminta namun umumnya diharapkan memberi 17%.
Temuan tersebut, sebut Alex, menunjukkan masyarakat bersikap permisif terhadap korupsi.
Baca juga: Siapa Ardina Safitri? Istri Firli Bahuri Dikritik karena Mars dan Hymne KPK, Sentilan Novel Baswedan
Data dari KPK sendiri menemukan dalam rentang waktu 2004 sampai 2021, dua modus korupsi terbanyak yakni terkait penyuapan dan pengadaan barang jasa.
Atas dasar itu, dia memandang perlunya perubahan pola pikir dan perilaku untuk menyikapi masalah tersebut.
Terkait hal itu, sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) dapat dimanfaatkan untuk mengukur raihan keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif.
Sistem ini dapat digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan lewat MCP.
“Secara fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Jangan sampai tidak sinkron. Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” ujar Alex. (*)
Berita Ibu Kota Negara Lainnya
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.