Berita Kaltim Terkini

DPRD Kaltim Kantongi Data Perusahaan-perusahaan Pengguna Jalan Pemerintah

Panitia Khusus (Pansus) Jalan Umum dan Jalan Khusus Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jalan Umum dan Jalan Khusus Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim Ekti Imanuel (tengah), Anggota Pansus Syafruddin (kanan) dan Sarkowi V Zahry (kiri). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Jalan Umum dan Jalan Khusus Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim, ungkapkan sudah mengantongi data perusahaan yang kerap menggunakan jalan pemerintah dalam aktivitas perusahaan.

Perusahaan batu bara dan sawit sudah semestinya membuat atau menggunakan jalan khusus guna melakukan aktivitas pengangkutan. 

Peraturan ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit yang tengah dalam pembahasan untuk dilakukan revisi karena dianggap mandul. 

Dari data yang dihimpun pansus, pihaknya mengantongi sekitar 120 perusahaan pertambangan dan sawit yang "bandel" dalam melakukan pelanggaran perda tersebut. 

Baca juga: Banmus DPRD Kaltim Susun Agenda hingga Akhir April

Baca juga: DPRD Kaltim Dorong Pembangunan Jalan Pendekat Jembatan Pulau Balang Seiring Pemindahan IKN

Baca juga: Hasil RDP Komisi II DPRD Kaltim dengan Disperindagkop Kaltim, Stok Kebutuhan Pokok Dipastikan Aman

Dirincikan ada 50 perusahaan tambang dan  70 perusahaan sawit yang tersebar di seluruh Provinsi Kalimantan Timur

Perusahaan-perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran khususnya berada di tiga kabupaten yakni Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara. 

Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus yang juga Ekti Imanuel menyebut, setidaknya hampir semua tambang-tambang batu bara dan perkebunan sawit tidak memiliki jalan khusus. 

Ini berakibat jalan-jalan di daerah, baik jalan nasional, provinsi, maupun Kabupaten/Kota rusak parah. 

"Pansus sudah mengantongi data berkaitan nama-nama perusahaan dimaksud. Sehingga kami tekankan ke depan akan memanggil satu-satu perusahaan tambang yang masih memakai jalan pemerintah untuk hauling maupun crossing yang tidak ada over jalan lintasnya dan lainnya tidak ada overline, overpass dan underpass. Inikan menyalahi peraturan, tentu kita akan memanggil semua," beber Ekti Imanuel, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Reses Ketua DPRD Kaltim di Kelurahan Rinding, Makmur Dengarkan Keluhan Warga

Sepeti penggunaan jalan umum di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), yang notabene daerah pemilihan (Dapil) Ekti Imanuel, dikatakannya hampir mayoritas perusahaan sawit disana tidak memiliki jalan khusus, haulling Tandan Buah Segar (TBS) atau haulling Crude Palm Oil (CPO)

Persoalan ini dianggapnya menjadi alasan utama rusaknya jalan utama menuju Kubar. 

"Kami (pansus) juga berencana ke Kubar, bekerja sama dengan pak Bupati. Saya kira pemerintah disana juga sangat mendukung pansus ini," sebutnya.

"Untuk penguatan penyampaian sosialisasinya, kami juga minta dukungan semua pihak," sambungnya. 

Anggota Pansus Syafruddin, turut mengungkapkan, bahwa setelah pihaknya mengecek di lapangan, kerusakan jalan di Kaltim akibat aktivitas tambang dan CPO yang menggunakan jalan umum. 

"Kami akan melakukan pengkajian dan evaluasi, sejauh mana keterlibatan perusahaan atas kerusakan jalan. Terlebih nama-nama perusahaan sudah ada. Kemudian, akan ada rekomendasi untuk pencabutan izin atau tidak. Nanti kami akan lihat perkembangannya," terangnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved