Berita Samarinda Terkini
Gugatan Golkar Ditolak, Walikota Andi Harun Sudah Menduga Sejak Awal, Pemkot Siap Ambil Alih Asetnya
Perintah pengosongan bangunan yang dilayangkan Pemerintah Kota Samarinda dalam surat Nomor 030/1234/300.02 kepada DPD Partai Golkar Kaltim pada 13 Jul
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
"Kami punya hak untuk menempuh upaya hukum terhadap putusan," tegasnya.
Lasila mengatakan bahwa upaya hukum tersebut adalah mengajukan banding. Karena belum masuk pada pokok perkara, belum diperiksa, hanya kompetensi absolut saja.
Baca juga: KPK Datangi Kantor Golkar Kaltim, Pengurus Beri Isyarat Akan Menyewa Gedung Sekretariat
Dalam waktu dekat ini juga, pihaknya akan persiapkan memasukan pernyataan banding, baru menyusul memori banding. Dan ini juga adalah hak para pihak.
"Kita rencana dulu menyatakan banding, itu nanti kita bicarakan dulu, tapi intinya ada upaya hukum banding," ungkap Lasila. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.