Berita Samarinda Terkini

Gugatan Golkar Ditolak, Walikota Andi Harun Sudah Menduga Sejak Awal, Pemkot Siap Ambil Alih Asetnya

Perintah pengosongan bangunan yang dilayangkan Pemerintah Kota Samarinda dalam surat Nomor 030/1234/300.02 kepada DPD Partai Golkar Kaltim pada 13 Jul

TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF
Walikota Samarinda, Andi Harun. TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perintah pengosongan bangunan yang dilayangkan Pemerintah Kota Samarinda dalam surat Nomor 030/1234/300.02 kepada DPD Partai Golkar Kaltim pada 13 Juli 2021 rupanya berujung ke ranah hukum.

Gedung yang berdiri di Jalan Mulawarman, Kota Samarinda ini, merupakan aset Pemkot Samarinda, sehingga Walikota Samarinda Andi Harun dalam perintahnya juga menyertakan tenggat waktu hingga 27 Juli 2021 untuk melakukan pengosongan.

Gugatan DPD Partai Golkar Kaltim sendiri didaftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda itu, termuat dalam Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr, pada 28 Oktober 2021.

Gugatan tersebut menyatakan Surat Walikota Samarinda Nomor 030/1308/300.02, tanggal 27 Juli 2021, Perihal: Pengosongan Bangunan Jo. Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/1234/300.02, tanggal 13 Juli 2021 dengan Perihal Perintah Pengosongan adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), tidak sah, cacat hukum, serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Namun nyatanya gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda usai eksepsi pengajuan absolut yang diberikan Pemkot Samarinda.

Gedung DPD Partai Golkar Kaltim, Jalan Mulawarman, Kota Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Gedung DPD Partai Golkar Kaltim, Jalan Mulawarman, Kota Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Baca juga: Pengamat Unmul Herdiansyah Hamzah Nilai Pengosongan Kantor Golkar Samarinda Jadi Contoh Baik

Baca juga: Pemkot Bersikukuh akan Kosongkan Kantor Golkar Samarinda, Ketua DPD Minta Tunda Dulu

Walikota Samarinda, Andi Harun mengaku sudah menduga, gugatan mereka akan ditolak sejak awal.

Meski ditolak dan membuktikan di mata hukum Pemkot Samarinda terbukti tidak yang seperti disangkakan, namun kuat dugaan Andi Harun upaya tersebut dilakukan hanya untuk mengulur waktu rencana Pemkot Samarinda mengambil alih asetnya sesuai undang-undang yang ada.

"Kalau mereka mau banding, saya menduga kuat itu hanya untuk mengulur waktu," lanjut Andi Harun.

"Rencana banding diduga akan sia-sia dan terkesan hanya mengulur waktu pengambil alihan, tapi itu hak penggugat," imbuhnya.

Andi Harun turut menyayangkan karena pihaknya juga sudah mengajukan surat minat beli pada diskusi kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah polemik yang ada.

Hasil pembahasan Pemkot Samarinda bersama DPD Partai Golkar Kaltim akhirnya membuat dua surat minat beli dilayangkan, meski sampai sekarang tidak pernah disampaikan.

Baca juga: Pemkot Samarinda Berencana akan Ambil Alih Kantor Golkar Kaltim, Minta Dikosongkan pada 27 Juli

"Sudahlah, lebih baik memanfaatkan kesempatan membeli dan menyampaikan minatnya sebagaimana hasil rapat Pemkot Samarinda dengan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim-hal itu jauh lebih terhormat," tandas Andi Harun.

Walikota Samarinda mengucapkan apresiasinya terhadap PN Samarinda dan Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini secara berdasar menurut hukum.

"Terimakasih PN dan Majelis Hakim yang memutus perkara Aset Pemkot Samarinda yang ditempati Partai Golkar telah sesuai hukum," pungkas Andi Harun.

Sementara itu terkait gugatan yang dilayangkan, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD II Partai Golkar Lasila saat dihubungi mengatakan bahwa menghormati putusan pengadilan dan mengatakan benar bahwa eksepsi gugatan absolut diterima.

"Kami punya hak untuk menempuh upaya hukum terhadap putusan," tegasnya.

Lasila mengatakan bahwa upaya hukum tersebut adalah mengajukan banding. Karena belum masuk pada pokok perkara, belum diperiksa, hanya kompetensi absolut saja.

Baca juga: KPK Datangi Kantor Golkar Kaltim, Pengurus Beri Isyarat Akan Menyewa Gedung Sekretariat

Dalam waktu dekat ini juga, pihaknya akan persiapkan memasukan pernyataan banding, baru menyusul memori banding. Dan ini juga adalah hak para pihak.

"Kita rencana dulu menyatakan banding, itu nanti kita bicarakan dulu, tapi intinya ada upaya hukum banding," ungkap Lasila. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved