Kabar Artis
Hanya Tamat SD dan Pernah Jadi Kuli Bangunan, Doni Salmanan Sukses Bohongi Orang Berpendidikan
Hanya tamat Sekolah Dasar (SD) dan pernah jadi kuli bangunan, tapi Doni Salmanan sukses bohongi orang berpendidikan.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Hanya tamat Sekolah Dasar (SD) dan pernah jadi kuli bangunan, tapi Doni Salmanan sukses bohongi orang berpendidikan.
Siapa yang tidak kenal dengan influenser yang satu ini Doni Salmanan.
Sosok Doni Salmanan belakangan jadi perbincangan setelah ditetapkan tersangka terlibat kasus penipuan berkedok trading.
Doni Salmanan mengikuti jejak rekannya Indra Kenz mendekam dipenjara.
Ya, Doni Salmanan, crazy rich asal Bandung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Baca juga: Reza Arap dan Lesti Kejora-Rizky Billar Diminta Lapor ke Polisi, Kasus Doni Salmanan
Baca juga: Doni Salmanan Dapat Untung 80 Persen Jika Anggota Quotex Kalah, Polisi:Tak Pernah Ada Anggota Menang
Baca juga: Pernah Dapat Saweran Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Bakal Diperiksa Polisi?
Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia menuturkan Dony Salmanan terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.
"Yang bersangkutan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa(9/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Ironi Dony Salmanan: Hanya Tamat SD, Pernah Jadi Kuli Bangunan, Sukses Bohongi Orang Berpendidikan.
Ramadhan mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan dari tangan Doni Salmanan. Di antaranya, akun Youtube hingga bukti transfer yang diduga terkait kasus Quotex.
Rekening Doni Salmanan diblokir seusai menjadi tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex.
Baca juga: Polisi Bongkar Cara Doni Salmanan Jadi Crazy Rich dari Binary Option, 25 Ribu Member
Fenomena Doni Salmanan ini memang membetot perhatian banyak pihak, betapa tidak meski ia berstatus Crazy Rich nyatanya Doni Salmanan bukanlah berasal dari keluarga kaya.
Dia bahkan hanya mengantongi ijazah SD dan sulit melamar pekerjaan. Doni Salmanan di kanal YouTube Langit Entertainment juga pernah mengaku bekerja sebagai kuli bangunan mengaduk semen dan membawa batu bata.