Senin, 11 Mei 2026

Berita Kukar Terkini

Lahan CV Anggareksa Adisarana di Desa Batuah Kukar Diklaim dan Diportal Oknum

Sengketa lahan di wilayah konsesi tambang kembali terjadi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tayang:
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kuasa Hukum KTT CV. Anggareksa Adisarana, I Putu Gede Indra saat berada di Mapolsek Loa Janan. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

Putu menerangkan, kawasan yang diportal tersebut masuk dalam jalan hauling CV Anggaraksa, yang mana jalan itu sudah dilakukan pelepasan hak dari CV Anggaraksa dengan warga dan pelepasan hak lahan tersebut semua ada datanya.

"Cuman kita engga tahu bahwa mereka mengklaim lahan itu berdasarkan akta kesepakatan bersama dan terjadi pemortalan itu," bebernya.

Putu menjelaskan, pihaknya juga sudah ke Polsek Loa Janan untuk undangan klarifikasi yang ketiga dan sekaligus untuk menyampaikan keberatan, bahwa perusahaan kliennya ini telah lebih dulu berjalan untuk melaksanakan kegiatan tambang.

Dirinya menduga, adanya penggelapan lahan, hal itu menurutnya, karena adanya nota kesepakatan dan ada nomor-nomor lahan yang diperjualbelikan.

Baca juga: Pembangunan Tol Balsam Sisakan Sengketa Lahan, JBS Sayangkan Aksi Warga Blokade Akses Jalan

Namun, atas kejadian klaim lahan dan pemortalan tersebut, pihaknya juga sudah melaporkan perkara itu ke Polda Kaltim dan laporannya sudah diterima.

"Tinggal menunggu disposisi penyidikannya. Laporan kami itu tidak berjarak lama setelah membuka portal itu," paparnya.

Diakui Putu, undangan pertama dan kedua pihaknya belum ada bertemu penyidik. Namun yang jelas, kata dia, perusahaan kliennya lebih dulu dan sudah beroperasi.

"Namun faktanya kok ada tiba-tiba peralihan lahan melalui akta kesepakatan bersama itu. Padahal sudah jelas di dalam konsesi CV. Angkaraksa ada HGU perusahaan lain. Jadi seharusnya kalau ada jual beli lahan itu harus menghubungi pihak yang bersangkutan itu kan, tidak bisa langsung main tarik begitu saja kan," ungkapnya.

Putu menambahkan, yang diklaim oknum tersebut ada 65 bidang tanah dan itu di dalam konsesi CV Angkaraksa. Sementara luas konsesi CV Angkaraksa ada sekitar 127 hektare.

"Atas klaim itu lah, makanya mereka melakukan pemortalan. Jadi, karena aksi itu kami tidak beroprasi, apalagi ada teguran dari Minerba untuk menguras air kolam agar tidak masuk ke pertanian warga. Untuk saat ini kami belum ada produksi. Sebelumnya memang sudah pernah beroperasi, tapi ini stop untuk fokus menguras air itu," tambahnya.

Sementara itu, saat awak media mendatangi Mapolsek Loa Janan untuk mengkonfirmasi, Kapolsek Loa Janan mengarahkan untuk langsung mengkonfirmasi Kapolres Kukar.

Saat ditemui di kantornya, Kapolres Kukar, AKPB Arwin Amrih Wientama, menjelaskan, perkembangan terakhir pihak yang menglaim lahan tersebut ada melapor ke Polsek Loa Janan dengan dugaan memasuki wilayah tanpa izin dan dugaan melakukan perusakan.

Namun kata AKBP Arwin, pihak perusahaan yakni CV. Anggaraksa Adisarana juga melaporkan oknum yang mengklaim dan memortal tersebut di Polda Kaltim.

"Untuk oelaporan dan aduan yang kami terima, saat ini sudah melakukan tahapan-tahapan yang saat ini sedang berproses," ungkap Kapolres Kukar tersebut.

Dia mengimbau kepada dua belah pihak yang ia monitor sama-sama mengklaim untuk bisa menahan diri dan menaati proses hukum serta menjaga kondusivitas wilayah sehingga tidak muncul konflik sosial.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved