Berita Kukar Terkini
Lahan CV Anggareksa Adisarana di Desa Batuah Kukar Diklaim dan Diportal Oknum
Sengketa lahan di wilayah konsesi tambang kembali terjadi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sengketa lahan di wilayah konsesi tambang kembali terjadi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di mana, kali ini sejumlah orang melakukan pemortalan di jalau hauling konsesi perusahaan tambang milik PT. Anggaraksa Adisarana.
Pemortalan jalan oleh sekelompok orang tersebut dikarenakan adanya salah seorang oknum yang mengklaim sebagian lahan yang ada di konsesi tersebut merupakan lahannya.
Bahkan, pihak perusahaan pun tidak diperbolehkan melintasi jalur yang di portal itu. Namun, beberapa waktu lalu, pihak perusahaan mencoba menerobos masuk site perusahaan dengan membuka portal tersebut.
Namun, pihak perusahaan yakni Hedrik Lesmana selaku KTT di CV. Anggaraksa Adisarana dilaporkan ke pihak kepolisian atas dasar laporan pengrusakan.
Baca juga: Objek Sengketa Lahan, BPN Paser Sangkal Keterlibatan Pematokan Tanah di Wilayah PTPN XIII
Baca juga: Cegah Sengketa Lahan, 18 Desa di Paser Bakal Terima Program PTSL dari Kementerian ATR/BPN
Kuasa Hukum terlapor, I Putu Gede Indra menjelaskan, kliennya dilaporkan atas dugaan melakukan pengrusakan dan memasuki lahan milik pelapor, yakni Kevin Cassaro.
Namun, pihaknya menegaskan, sudah jelas lahan tersebut adalah milik CV. Anggaraksa berdasarkan bukti IUP dan RKAB.
"Sedangkan RKAB itu bisa keluar setelah lahan itu sudah tidak ada sengketa baik perusahaan dengan masyarakat, maupun dengan perusahan-perusahaan lain," ujarnya.
Dampak dari pemortalan itu, kata Putu, tidak adanya kegiatan atau aktivitas pertambangan di perusahaan tersebut, padahal perusahaan kliennya itu merupapan perusahaan tambang yang statusnya legal atau resmi.
"Jadi tidak ada aktivitas di sana," kata dia.
Bahkan, ucapnya, beberapa waktu lalu perusahaan mendapat teguran dari pemerintah melalui Minerba yang menaikkan drone ke wilayah konsesi kliennya dan menemukan ada galian yang penuh air dan dikhawatirkan meluap dan jebol yang berdampak ke pertanian masyarakat.
"Betul kemarin kami berupaya masuk karena kami berkewajiban menguras kolam air itu karena sudah penuh. Waktu itu sekitar bulan Februari dan kami memasukkan alat pompa.
Baca juga: Pemkot Samarinda Tengahi Sengketa Lahan Pasar Bengkuring, Akan Tinjau Jejak Perkara
Saat masuk waktu itu tidak ada terjadi keributan sama sekali, jadi kami minta izin dengan yang memortal, karena ada yang berjaga di pos kurang lebih 15-20 orang. Jadi kami minta izin masuk baik-baik dan dipersilakan," jelasnya.
Ia menerangkan, pemortalan tersebut sudah terjadi sejak Januari 2022 lalu dengan alasan mereka mengklaim lahan itu adalah miliknya, berdasarkan akta kesepakatan bersama PT SLE.
"Jadi dari Januari sampai sekarang tidak ada aktivitas di sana," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kuasa-hukum-ktt-cv-anggareksa-adisarana-i-putu-gede-indra.jpg)