Berita Berau Terkini

Rencanakan Perubahan Perda Inisiatif RTRW, DPRD Berau Beri Perhatian Lebih pada Lahan KBK

Persoalan lahan yang masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), banyak terdapat di daerah Kelay dan Segah, turut menjadi perhatian serius Komisi II DPRD

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina. Dia tengah menyoroti persoalan lahan yang masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), banyak terdapat di daerah Kelay dan Segah. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Persoalan lahan yang masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), banyak terdapat di daerah Kelay dan Segah, turut menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina.

Elita mengaku sangat menyayangkan dengan adanya permasalahan status kawasan yang sudah bertahun-tahun lamanya tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Berau.

"Pasalnya, hampir semua Kepala Kampung mengusulkan dengan perubahan kawasan, agar bisa masuk ke KBK," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (10/3/2022).

Hal ini tak dipungkirinya ketika dia melakukan reses atau kunjungan, tak jarang juga masyarakat yang ditemuinya mengeluhkan persoalan status lahan yang diharapkan bisa masuk wilayah KBK.

Sehingga di sisi lain juga, dia bersama anggota DPRD lain memiliki keinginan untuk menurunkan Pokir ke daerah Kecamatan Kelay, khususnya terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Pemkab Berau Masih Cari Solusi Permasalahan Lahan KBK, Koordinasi Dengan Pusat

Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak di Kelay Terhalang KBK, Pemkab Berau akan Konsultasikan ke Pusat

"Hanya saja yang menjadi permasalahan saat ini ialah terkendala masalah kawasan," katanya.

Sebagai Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), ia berkomitmen akan menjalankan fungsi legislasinnya tersebut.

Ia memastikan, pihaknya akan menginisiasi untuk mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Nanti acuannya di Perda RTRW inilah. Karena kalau itu tidak direvisi, maka dari itu percuma saja melakukan enklaf. Karena di RTRW itu masih berada di lahan KBK," bebernya.

Dia menyebutkan, itu akan menjadi Perda inisiatif dari DPRD.

Pihaknya akan menginisiasi untuk merevisi Perda RTRW daerah. Karena, menurutnya, sudah 5 tahun secara aturan itu direvisi oleh pihaknya, tentunya diharapkan nanti inventarisir masing-masing kecamatan terkait dengan infrastruktur yang berada di KBK.

Baca juga: Satu Lagi Pj Kepala Kampung di Kelay akan Dilantik, Gantikan Kakam Sebelumnya yang Terlibat Masalah

"Begitu juga dengan lahan-lahan kebun masyarakat yang saat ini banyak yang masih berada di KBK," tuturnya.

Dia berharap, nanti itu dikeluarkan dengan mengacu pada Perda revisi RTRW Kabupaten Berau.

Jadi pihaknya dari DPRD akan menjadikan Perda inisiatif itu agar permasalahan status kawasan ini bisa segera berakhir.

"Dan masyarakat juga dapat mengelola lahan mereka yang masuk KBK," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved