Berita Berau Terkini
Pemkab Berau Masih Cari Solusi Permasalahan Lahan KBK, Koordinasi Dengan Pusat
Usulan sejumlah Kepala Kampung (Kakam) di beberapa kecamatan terkait masalah lahan Kawasan Budidaya Kehutanan atau KBK masih berlangsung
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Usulan sejumlah Kepala Kampung (Kakam) di beberapa kecamatan terkait masalah lahan Kawasan Budidaya Kehutanan atau KBK masih berlangsung.
Pasalnya lahan yang ada di sejumlah kampung nyaris sebagian masuk di KBK. Terutama pada daerah perkampungan Kelay dan Segah.
Menanggapi hal itu, Asisten II Setda Berau, Agus Wahyudi, mengungkapkan pihaknya mempunyai pengalaman mengubah status kawasan pada 5 tahun lalu, dan ada 10 kampung yang berhasil diubah status kawasannya.
“Mungkin kalau kita ingat Kampung Batu Rajang di Kecamatan Segah itukan tadinya merupakan kampung yang berada di tengah KBK. Untuk mau membangun sekolah dan puskesmas saja tidak bisa. Akan tetapi bisa kita lakukan waktu itu, hanya ini kan panjang prosesnya. Karena kewenangan pemerintah pusat,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (4/3/2022).
Dia juga mengakui Pemkab Berau pernah membangun jalan dari Labanan ke Tepian Buah, pihaknya bersama Dinas PUPR berhasil melepaskan kawasan itu juga.
Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak di Kelay Terhalang KBK, Pemkab Berau akan Konsultasikan ke Pusat
Baca juga: Aset Gedung di Atas Lahan KBK Jadi Catatan KPK, Bupati Tana Tidung Usul Statusnya Dilepas Jadi APL
Baca juga: Sekitar 60 Persen Wilayah Kabupaten Tana Tidung Merupakan KBK, Ini Kata Menteri LHK Siti Nurbaya
Agus Wahyudi juga menjelaskan, saat ini yang masih dalam proses yakni pelepasan kawasan dengan pinjam pakai nama, dari wilayah Mantaritip ke Limunjan.
Untuk wilayah tersebut diakui Agus sudah mendapatkan SK tinggal menata batas saja.
“Terakhir ada satu lagi bahwa penggantian investasi yang harus kita bayar melalui APBD, TRH itu kan menanam tanaman segala macam, ini nanti kita hitung berapa jumlahnya nanti pemerintah kabupaten akan mengganti tanaman itu,” bebernya.
Agus berharap sesuai dengan usulan DPRD Berau. Bersama melihat tata ruang dan meninjau kembali.
“Kita tidak bisa merubah status di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Kita rubah dulu kepusat setelah di pusat dirubah kemudian kita RTRW kita ubah. Kita dulu pernah nekat merubah di tata ruang kita yang dulu tapi tidak berlaku tata ruang kita. Untung aja tidak ada persoalan hukum pada waktu itu,” ungkapnya.
Baca juga: Minus Capaian Kerja, Direktur Perusda PT KBK Akui Belum Terima Modal Sejak Berdiri 2012
Ke depan, pihaknya akan melakukan inventarisis kemungkinan akan dibuatkan opsi menjadikan kawasan budidaya.
“Apalagi nanti OPD teknisnya itu melakukan kajian misalnya sawah, ini kebetulan ibu staf ahli lagi membidangi bahan pangan berlanjutan saya sarankan RP2B yang ada di KBK dimasukkan saja dulu.
Nanti kita lakukan kajian bahwa lahan tersebut sangat potensial untuk tanaman pangan sehingga pusat ini mempertimbangkan, ini diberi atau tidak untuk perubahan statusnya,” lanjutnya.
Begitu juga mereka akan berkoordinasi dengan Bapelitbang dan PUPR. Apalagi kebetulan 2 OPD ini berada langsung di bawah koordinasi pihaknya. Terutama untuk bagian inventarisir.
Terakhir Ia menyampaikan untuk Kampung Merasa, Dinas PUPR diminta untuk melihat jalan yang masuk ke dalam KBK.