Status Tenaga Honorer Dihapuskan, 12 Jenis Honorer Ini Akan Dijadikan Tenaga Kerja Outsourcing

Pemerintah berencana akan meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah. 

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS. 

"Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di Pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain," ucapnya.

Baca juga: Peserta yang Lulus Tes PPPK Tak Boleh Ikut Seleksi CPNS 2023, Berikut Cara Menentukan Golongannya

Ia kembali mengingatkan, agar Pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.

Untuk itu, pegawai yang bekerja di instansi bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK.

"Kami juga di MenPAN-RB menghimbau terus, menyampaikan bahwa memang mesti kita memakai sistem yang terintegrasi di sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK, jadi kita bisa lihat postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik," jelasnya. 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Siap-Siap 12 Jenis Hononer Segera Diberhentikan, Diberi Pesangon Lalu Dijadikan Outsourcing, https://newsmaker.tribunnews.com/2022/03/11/siap-siap-12-jenis-hononer-segera-diberhentikan-diberi-pesangon-lalu-dijadikan-outsourcing?page=all.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved