Berita Nasional Terkini

UPDATE Kasus AGM, Tersangka Penyuap Bupati PPU akan Diadili di Pengadilan Tipikor PN Samarinda

Tersangka Achmad Zuhdi segera diadili atas kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama sejumlah tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). Terlihat di depan AGM ada, Plt Sekda PPU, Muliadi yang juga jadi tersangka. 

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar di antaranya, proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: KPK Duga Ada Permainan Lelang Proyek di PPU dan Bupati AGM Otak Pengaturan Siapa Pemenang Tender

KPK menduga Abdul Gafur yang merupakan kader Partai Demokrat telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

Abdul Gafur selain itu juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Diduga penerimaan uang panas itu melalui orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur seperti Mulyadi, Edi, dan Jusman. Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Uang-uang dari para rekanan diduga dikelola oleh Nur Afifah. Salah satu pengelolaan uang itu disimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Dinyatakan Lengkap KPK, Tersangka Penyuap Bupati Penajam Paser Utara Segera Diadili

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved