Berita Kubar Terkini
Seorang Ayah di Kubar Tega Gauli Anak Tirinya Hingga Hamil, Ancam Dibunuh Jika Lapor ke Ibunya
Aksi bejat seorang pria kembali terjadi di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur. Pria tersebut tega menggauli anak tirinya hingga hamil,
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Aksi bejat seorang pria kembali terjadi di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur.
Pria tersebut tega menggauli anak tirinya hingga hamil.
Tidak hanya itu, MM (36 tahun), juga mendokumentasikan alat vital sang anak yang menjadi korbannya itu untuk dijadikan bahan onani pelaku.
Berdasarkan infomasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, aksi bejat MM ini sudah ia lakukan sejak Juni 2021 lalu.
MM menggagahi anak tirinya saat sang ibu pergi bekerja di perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: Seorang Kakek Ajak Korban Mandi, Murid TK di Tasikmalaya Jadi Korban Pelecehan Seksual
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual, Proses Belajar Mengajar Tetap Digelar Rumah Tahfidz di Balikpapan
Baca juga: Jadi Korban Pelecehan Seksual Bermodus Rumah Tahfidz, Dua ABG di Balikpapan Didampingi UPTD PPA
Untuk melancarkan aksinya hingga berulang kali, pelaku mengancam akan membunuh korban jika cerita kepada ibunya.
"Korban diancam bila melapor dia dan ibunya akan dibunuh" ujar Kapolres Kubar, AKBP Sonny Henrico Parsaulian melalui Kasat Reskrim yang disampaikan Kanit PPA Polres Kubar Aipda Jasmin, Sabtu (12/3/2022).
Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar juga setelah korban berani menceritakan kepada sang ibu.
"Ibu korban merasa heran kepada anaknya, kenapa setiap melihat ayahnya dia merasa takut," jelasnya.
Sang ibu lantas memanggil anaknya (korban) masuk ke dalam kamar.
Awalnya korban enggan membeberkan, namun setelah didesak ibunya, akhirnya korban mengaku telah mendapat perlakuan tidak senonoh oleh ayah tirinya.
Sontak saja ibu korban langsung naik pitam.
Setelah mendengar cerita sang anak, saat itu juga ibu korban langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Kutai Barat pada 21 Februari 2022 lalu.
"Usai menerima laporan, tim Polres Kubar langsung mengamankan pelaku pada 22 Februari," ungkap Jasmin.
Baca juga: Oknum Dosen Unesa Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Dicium Saat Bimbingan Skripsi
Berdasarkan hasil visum, korban telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh pelaku.
Pelaku juga mengakui perbuatannya yang ia lakukan sejak Juli 2021.
Pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kutai Barat.
Pelaku dikenakan pasal 76D Junto pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014, Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel