Berita Nasional Terkini

TERBARU, Inilah Wujud Label Halal Indonesia, Simak Makna Warna dan Filosofis Logonya

Kabar terbaru, mengenai logo halal yang berlaku secara nasional di Indonesia. Selama ini mengenal logo halal yakni berwarna hijau

Editor: Budi Susilo
HO/Kemenag RI
Untuk logo terbaru, Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kabar terbaru, mengenai logo halal yang berlaku secara nasional di Indonesia. Selama ini mengenal logo halal yakni berwarna hijau dan ada tulisan Majelis Ulama Indonesia

Untuk logo terbaru, Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

Hal itu resmi dari Kementerian Agama. Dijelaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Republik Indonesia. 

Kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, pemilihan warna ungu adalah simbol warna utama Label Halal Indonesia.

Baca juga: Logo Halal Baru Berbentuk Gunungan dan Motif Surjan, Kemenag Langsung Trending di Twitter

Baca juga: Wisata Kuliner di Balikpapan, Pangeran Dimsum Sajikan Chinese Food Halal Kelas Bintang Lima

Baca juga: Diskoperindag Berau, Gencarkan Pemberian Fasilitas Label Halal

Tentu saja, makna dari warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

Dan ujar dia, warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca juga: Negara Harus Hadir Menjamin Ketersediaan Vaksin Covid-19 Label Halal

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Baca juga: Perkuat Sinergi, Airlangga: Pemerintah Siap Wujudkan Indonesia sebagai Pusat Produsen Halal Dunia

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf ?a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved