Berita Nasional Terkini
Dimiskinkan, Deretan Harta Mewah Doni Salmanan Disita Polisi, Rumah Hingga Kendaraan
Dimiskinkan, deretan harta mewah Doni Salmanan disita polisi, ruma hingga kendaraan
Penulis: Rafan Arif Dwinanto |
Ramadhan menjelaskan penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif.
Pertimbangan objektif yakni karena Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan, alasan subjektif karena Doni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU). (*)