Berita Nasional Terkini
Polemik Logo Halal Baru, LPPOM MUI Tetap Lakukan Pemeriksa Kehalalan, Apkulindo Berharap Tak Diganti
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan pihaknya masih terus melakukan tugasnya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik Logo Halal baru, Direktur LPPOM MUI mengatakan tetap melaksanakan pemeriksaan kehalalan.
Sementara itu, pengusaha kuliner berharap logo tak diganti, dan mengusulkan hanya tulisan MUI saja yang dihilangkan.
Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan pihaknya masih terus melakukan tugasnya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Baca juga: Logo Halal Baru Berbentuk Gunungan dan Motif Surjan, Kemenag Langsung Trending di Twitter
Baca juga: TERBARU, Inilah Wujud Label Halal Indonesia, Simak Makna Warna dan Filosofis Logonya
Menurutnya, kehadiran logo halal baru tidak terkait dengan tugas LPPOM MUI sebagai LPH.
"Masih terus berjalan karena logo halal baru tidak terkait dengan proses pemeriksaan," tutur Muti kepada Tribunnews.com, Senin (14/3/2022).
Pelaku usaha masih bisa melakukan pemeriksaan kehalalan sebuah produk kepada LPPOM MUI.
Muti menjelaskan selama ini LPPOM MUI bertugas sebagai LPH. Sehingga proses pengujian kehalalan tetap dapat dilakukan oleh LPPOM MUI.
"LPPOM MUI yang saat ini berperan sebagai LPH tetap melaksanakan tugas pemeriksaan atau pengujian," tutur Muti.

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.
Baca juga: Penuhi Permintaan Warga, Kemenag Kubar Pengukuran Arah Kiblat Pembangunan Mushola
Pengusaha Kuliner Harap Loga Halal Tak Berubah
Sementara itu Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo) berharap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tidak mengubah lago label halal secara drastis karena selama ini sudah dikenal masyarakat.
Sekretaris Jenderal Apkulindo Masbukhin Pradhana mengatakan, label halal yang baru dikeluarkan BPJPH saat ini memang menimbulkan polemik di anggota Apkulindo.
"Polemik tentang lafadz kaligrafi Arab tulisan halal, ada yang setuju tapi banyak yang tidak setuju," kata Masbukhin saat dihubungi, Senin (14/3/2022).
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Pengusaha Kuliner Harap Logo Halal Tak Berubah, Apkulindo: Hapus Nama MUI Saja, menurut Masbukhin, logo halal lama terdapat lafazd Arab dan ditambah tulisan Arab Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Usul saya nama MUI saja yang dihilangkan, lafadz tulisan halalnya tetap. Biar mudah mengingat sama dengan sebelumnya, dan banyak juga berlaku di negara lain," paparnya.
"Lagi juga tidak semua orang mudah memahami tulisan kaligrafi Arab. Di sisi lain ada juga yang menganggap logo baru modern dan dinamis," sambung Masbukhin.
Terkait peralihan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH, Masbhukin berharap dapat lebih baik dari sebelumnya dan berbiaya murah.
"Buat UMKM harapannya bisa dibuat semurah mungkin dan alangkah baiknya dari Pemda bisa membantu sosialisasi dan mensubsidi. Jadi kalau proses lebih cepat, pasti kalangan dunia usaha pasti senang," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) merilis label halal baru yang berlaku secara nasional. Logo berbentuk gunungan khas pewayangan itu memiliki filosofi di dalamnya.
Baca juga: Menyoal Label Halal Baru, Ketua MUI Paser Sebut Kemenag Alat Pemerintah untuk Melegitimasi Sesuatu
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan desain logo halal ini mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan.
Bentuk dan corak yang digunakan merepresentasikan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan kuat tentang Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/3/2022).
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf ha, lam alif, dan lam, dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata 'Halal'," kata Aqil. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncul Logo Halal Baru, LPPOM MUI Pastikan Tetap Laksanakan Tugas Pemeriksa Kehalalan