Berita Nasional Terkini
TERKUAK Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal, Berikut Penjelasan Kemendag hingga Ombudsman RI
Terkuak penyebab minyak goreng langka dan mahal, berikut penjelasan Kemendag hingga Ombudsman RI.
TRIBUNKALTIM.CO - Terkuak penyebab minyak goreng langka dan mahal, berikut penjelasan Kemendag hingga Ombudsman RI.
Kelangkaan minyak goreng di pasaran masih terjadi hingga saat ini.
Akibanya banyak masyarakat yang bertanya-tanya apa yang menjadi penyebabnya?
Mengingat Indonesia juga merupakan salah satu negara dengan perkebunan sawit cukup besar,
Tak hanya itu, kelangkaan minyak diberbagai daerah di Tanah Air juga menelan korban jiwa.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, seorang ibu rumah tangga jatuh pingsan saat antre minyak goreng.
Baca juga: Fadli Zon Sebut Presiden Dirugikan Atas Kelangkaan Minyak Goreng: Harusnya Copot Menteri Perdagangan
Baca juga: Minyak Goreng Langka, Irma Suryani Sentil Pemerintah Saat Tampil di ILC: Belajar dong dari Malaysia!
Baca juga: NEWS VIDEO Minyak Langka, Ibu Di Bojonegoro Tertipu, Beli Minyak Goreng Ternyata Air
Belum sempat mendapat pertolongan medis sang ibu rumah tangga harus meregang nyawa.
Selain itu, buntut dari kelangkaan ini, harga minyak goreng pun melambung meski telah diterapkan harga eceran tertinggi (HET).
Lantas, mengapa minyak goreng langka dan mahal di pasaran? Apa penyebabnya?
Dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Kenapa Minyak Goreng Langka dan Mahal? Apa Penyebabnya? Kemendag hingga Ombudsman Beri Penjelasan. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membeberkan ada dua kemungkinan penyebab minyak goreng langka di pasaran.
Pertama, lantaran ada kebocoran untuk industri, yang kemudian dijual dengan harga tak sesuai patokan pemerintah.
Kedua, ada penyelundupan dan penimbunan dari sejumlah oknum.
Padahal, Lutfi mengatakan stok minyak goreng yang dimiliki pemerintah cukup, bahkan melimpah.
"Ini kita bicara seluruh Indonesia, 390 juta liter ini untuk seluruh Indonesia, per kemarin itu sudah 415 juta liter hanya dalam 20 hari," ujar Lutfi, Rabu (9/3/2022), dilansir Kompas.com.
"Jadi ada yang menimbun, dijual ke industri atau ada yang menyelundup ke luar negeri, ini melawan hukum," imbuhnya.

Baca juga: Warga Tanjung Selor Kaltara Juga Sulit Dapat Minyak Goreng, Mereka Rela Antre di Minimarket