Virus Corona di Berau

Kasus Covid-19 di Berau Menurun Perlahan, Dewan Minta Pintu Masuk Harus Tetap Dijaga Ketat

Kasus Covid-19 di Berau, kini menurun hingga di angka 928 kasus positif per 16 Maret 2022.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Aktivitas di Bandara Kalimarau Berau. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kasus Covid-19 di Berau, kini menurun hingga di angka 928 kasus positif per 16 Maret 2022.

Kendati begitu, Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong tetap meminta Satgas Covid-19 untuk tetap melakukan pemantauan, misalkan pada kerumunan, dan pemberian izin kerumunan.

Begitu juga, Ia masih menyoroti aturan pemberlakuan syarat tes antigen dan PCR yang tidak lagi menjadi syarat perjalanan domestik.

Feri, meminta pihak Bandara Kalimarau tetap memperketat pengawasan protokol kesehatan dengan melakukan penjagaan di pintu kedatangan dan keberangkatan.

“Karena memang dicabutnya aturan PCR dan tes antigen itu dari pusat, tetapi kita di daerah juga harus tetap waspada, walaupun kasusnya turun ya,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Bandara Kalimarau Berau Telah Ikuti Aturan Perjalanan Terbaru, tanpa PCR dan Antigen

Baca juga: Bupati Berau Sri Juniarsih Dukung Usulan Kadin, Terkait Penggunaan Bahasa Banua di Bandara Kalimarau

Baca juga: Kadin Berau Sarankan Pengelola Bandara Kalimarau Pakai Bahasa Banua Sambut Kedatangan Penumpang

Menurutnya, dengan adanya kelonggaran ini seharusnya pemkab dan petugas dari Bandara Kalimarau tetap melakukan pengecekan aplikasi PerduliLindungi di pintu kedatangan.

Dan lihat apakah masyarakat tersebut sudah vaksin dengan dosis kedua atau belum.

“Jangan dilonggarkan pintu kedatangan, harus terus dijaga dengan melakukan aplikasi PeduliLindungi tersebut, bisa jadi dari perjalanan menuju Berau, ada beberapa orang yang dibebaskan dari pemeriksaan,” tegasnya.

Menurutnya, adanya kelonggaran syarat tersebut karena memang saat ini jumlah kasus yang meninggal dunia tidak terlalu siginifikan lagi. Sehingga, pemerintah pusat mengambil keputusan pencabuatan aturan tersebut.

“Seperti di negara lain itu sudah banyak yang berdamai dengan virus Corona, maka dari itu mungkin kita melonggarkan juga,” terangnya.

Baca juga: Tak Ada PCR dan Antigen, Wabup Berau Gamalis: Warga Harus Taat Protokol Kesehatan

Diakui Feri, dirinya juga setuju dengan adanya pencabutan dan kelonggaran tersebut. Akan tetapi, prokes juga tetap diperhatikan sehingga tidak ada lagi peningkatan kasus.

“Kita juga setuju dengan adanya kelonggaran ini, karena dengan adanya kelonggaran itu juga dapat memulihkan perekonomian kita,” terang dia.

Sudah berlangsung lama,Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru, dengan meniadakan hasil tes antigen maupun PCR, terhadap seluruh pelayanan transportasi, termaksud udara. Kebijakan ini telah dijalankan di Bandara Kalimarau.

Dasar aturan kebijakan baru ini berlaku sejak adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Meski begitu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Iswahyudi meminta agar penerapan protokol kesehatan (prokes) terus berjalan. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan tanpa alasan. Salah satunya, dinilai karena capaian vaksinasi sudah cukup baik. Sehingga kebutuhan screening-nya bisa dikurangi bagi perlaku perjalanan.

Baca juga: ATURAN BARU Syarat Naik Kapal Laut tak Perlu Antigen atau PCR Lagi, Cek Cara Beli Tiket Kapal Pelni

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved