Virus Corona di Berau
Tak Ada PCR dan Antigen, Wabup Berau Gamalis: Warga Harus Taat Protokol Kesehatan
Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyatakan mendukung regulasi terbaru terkait keberangkatan tanpa dokumen PCR ataupun Antigen
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyatakan mendukung regulasi terbaru terkait keberangkatan tanpa dokumen PCR ataupun Antigen, dengan ketentuan berlaku.
Wabup Berau, Gamalis merasa adanya regulasi tersebut membantu masyarakat untuk melakukan perjalanan.
Apalagi, biaya Antigen maupun PCR tidak begitu murah, meskipun sudah mengalami perubahan harga beberapa kali.
“Ini patut disyukuri, tapi masyarakat juga harus taat pada protokol kesehatan walau adanya kebebasan ini,” tegasnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Kasus Covid-19 Naik, Tanjung Redeb dan Teluk Bayur Zona Merah
Baca juga: Covid-19 Meningkat, Wakil Bupati Berau Gamalis Buka Opsi ASN Kembali WFH
Baca juga: Wabup Berau Gamalis Sidak Puskesmas di Pulau Wisata, Kondisi Harus Tetap Prima Baik
Menurutnya, bisa saja masyarakat kurang patuh, dan berpikir bahwa Covid-19 ini telah selesai.
Jangan juga jadikan kebebasan antigen maupun PCR ini sebagai abai dalam penerapan protokol kesehatan.
"Justru harus bisa lebih ketat lagi penerapan prokesnya,” tegasnya.
Apalagi biasanya dijelaskan Gamalis, di Kabupaten Berau, ketika ada varian baru, maka peningkatan kasus juga akan bertambah karena adanya perjalanan.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Polres Gelar Tes Acak di Perbatasan Berau-Kutai Timur
Ini yang penting, walaupun ada kebebasan berangkat kedepannya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Meskipun tidak ada anjuran PCR maupun Antigen khusus mereka yang sudah vaksinasi dosis 2 dan 3,” tutupnya.
Sementara itu, terpisah keberangkatan domestik di Bandar Udara Kalimarau Berau, telah mengikuti aturan terbaru.
Aturan tersebut sesuai dengan SE Menhub Nomor 21 Tahun 2022. Yang berlaku sejak 8 Maret 2022 kemarin.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Sembuh Covid-19 Klaster Pertahanan dan Keluarga Transmisi Lokal
Dalam Surat Edaran itu, dijelaksan perjalanan domestik tidak memerlukan persyaratan PCR maupun antigen.
Namun, khusus bagi para pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua dan ketiga.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang hanya dilengkapi vaksinasi dosis pertama, wajib melakukan Antigen 1X24 Jam, dan PCR 3X24 jam harus dengan hasil yang negatif.