Berita Nasional Terkini

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1 Ton Sabu, Dikirim Dari Iran dan WNA Afganistan Ditangkap

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar menggagalkan peredaran sabu 1 ton  di Pantai Mandasari Kecamatan Patigi Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat

Editor: Samir Paturusi
sbs.com.au
Ilustrasi- Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar menggagalkan peredaran sabu 1 ton  di Pantai Mandasari Kecamatan Patigi Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022) 

Namun saat bersandar, polisi langsung membekuk dan mengamankan para pelaku dan juga barang bukti, sabu-sabu yang dibungkus karung sebanyak 66 karung.

"Empat orang diamankan berinisial DH, HH, AH, dan seorang perempuan berinisial NS," kata Johanes.

Kini, polisi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut dari pengungkapan tersebut.

Baca juga: Satreskoba Polres Bontang Ciduk Pengedar Sabu di Gunung Telihan, Sembunyikan di Pagar Jemuran

WNA Asal Afganistan Diciduk

Seorang warga negara asing (WNA) asal Afganistan, turut diamankan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar terkait kasus sabu 1 ton di Pangandaran.

Pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari pengungkapan sabu 1 ton di Pantai Mandasari Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022).

"Diamankan satu orang lainnya, yang merupakan seorang warga negara asing," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R Manalalu, didampingi Wadir Ditresnarkoba AKBP Nuredy Irwansyah, dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).

WNA asal Afganistan ini diketahui berinisial M.

Polisi belum mengungkap apa peran M dan diamankan di mana.

"Total pelaku yang telah diamankan, menjadi lima orang," katanya.

Peran Pelaku

Lima orang pelaku yang kini telah diamankan polisi berinisial DH, HH, AH, NS dan satu warga negara asing asal Afghanistan berinisial M rupanya memiliki peran masing-masing.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Johannes R. Manalu didampingi Wadirresnarkoba Polda Jabar AKBP Nuredy Irwansyah dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022) mengungkapkan, diketahui DH berperan sebagai pengendali atau pengatur pergerakan barang, sementara tiga pelaku lainnya berperan sebagai sopir yang mengangkut sabu hingga penyalur sabu dari perahu ke mobil.

Barang bukti sabu tersebut dikemas oleh pelaku ke dalam kotak plastik.

Kemudian, kotak-kotak tersebut dimasukkan ke dalam 66 karung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved