Berita Nasional Terkini

Terbaru! Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Minta Maaf dan Beri Imbauan Penting Soal Trading Ilegal

Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mengenakan baju tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Doni menyampaikan ini sambil mengenakam baju tahanan berwarna oranye saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," kata Doni di lokasi, Selasa.

Ia merasa bersalah karena rakyat Indonesia banyak yang mengenal dunia trading baik binary option, Forex, hingga crypto melalui dirinya.

Baca juga: NEWS VIDEO Doni Salmanan Mengaku Ikhlas dan Berserah Diri Saat Hartanya Disita Polisi

Baca juga: Polisi Sita Porsche 911 Carrera 4S dan Uang Rp 60 Miliar Milik Doni Salmanan

Baca juga: Dimiskinkan, Deretan Harta Mewah Doni Salmanan Disita Polisi, Rumah Hingga Kendaraan

Selain itu, Doni juga meminta doa dari semua pihak agar ia bisa mendapat keringanan hukuman.

"Dan kedua saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," pintanya.

Doni juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak mudah tergiur dengan trading ilegal.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati sama trading-trading ilegal," ujar dia.

Diketahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).

Saat ini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dimiskinkan, Deretan Harta Mewah Doni Salmanan Disita Polisi, Rumah Hingga Kendaraan

Bareskrim Polri menyita dua aset bangunan rumah milik tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Diketahui, Doni Salmanan juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved