Berita Nasional Terkini
Terbaru! Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Minta Maaf dan Beri Imbauan Penting Soal Trading Ilegal
Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Sehingga, harta benda yang diperoleh Doni Salmanan yang diduga hasil dari kejahatan tersebut akan disita, alias dimiskinkan.
"Rumah, 2 (disita)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dihubungi, Senin (14/3/2022), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Reaksi Unik Lesti Kejora dan Rizky Billar Saat Disinggung Pemberian Doni Salmanan
Reinhard mengatakan, dua rumah yang disita berlokasi di kawasan Bandung dan Soreang, Jawa Barat.
"Bandung dan Soreang" ujar Reinhard.
Selain menyita 2 unit rumah, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan Doni.
Dari foto yang diterima Kompas.com, Senin (14/3/2022), tampak ada sebuah mobil merek Porsche warna biru muda yang disita.
Mobil itu tampak disegel dengan garis polisi berwarna kuning. Kemudian, ada juga mobil lainnya milik Doni yang disita.
Ada juga sejumlah motor dan motor gede (moge) yang disita dan disegel dengan garis polisi.
Motor tersebut tampak berwarna merah, kuning, hijau, biru, dan ungu.
Kendati demikian, Reinhard belum memberikan rincian detil kendaraan yang sudah disita tersebut.
"Detail menyusul. Surat (penyitaan) tidak di saya," ujarnya.
Diketahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).
Saat ini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Iya sudah ditahan di Rutan Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Ramadhan menjelaskan penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif.
Baca juga: Hotman Paris Ngamuk Disebut Inspirasi oleh Doni Salmanan: Maksudmu Apa?
Pertimbangan objektif yakni karena Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.