Berita Nasional Terkini
Terbaru! Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Minta Maaf dan Beri Imbauan Penting Soal Trading Ilegal
Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Editor:
Doan Pardede
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mengenakan baju tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Sedangkan, alasan subjektif karena Doni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU). (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.