Berita Samarinda Terkini

TERUNGKAP, Pelaku Pencurian Mobil Fortuner di Samarinda Diduga Memiliki Barang Haram

Salah satu pelaku pencurian mobil Fortuner yang diamankan Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu, ternyata merupakan tersangka penyalahgunaan barang haram

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/POLRESTA SAMARINDA
Salah satu pelaku pencurian mobil Fortuner yang diamankan Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu, ternyata merupakan tersangka penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu. 

Ketika hendak kembali, alangkah terkejutnya mereka karena mobil sudah tidak ada di parkiran Masjid.

Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu hasil pencurian dari si pelaku. Polisi bertindak, pelaku pencurian mobil tersebut berhasil terlacak oleh polisi, yakni di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 
Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu hasil pencurian dari si pelaku. Polisi bertindak, pelaku pencurian mobil tersebut berhasil terlacak oleh polisi, yakni di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.  (HO/Polsek Samarinda Ulu)

"Korban mengalami kerugian senilai Rp 400 juta dan langsung melapor kepada kami (Polsek Samarinda Ulu)," jelasnya.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Manfaatkan Jendela Jabuk, Pelaku Pencurian di Samarinda Bawa Kabur Barang Elektronik Hingga Sepatu

Beberapa hari kemudian pelaku pencurian mobil tersebut pun berhasil terlacak, yakni di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Dari penangkapan yang dilakukan ada Senin (14/3/2022) tersebut petugas berhasil mengamankan dua tersangka.

Yakni Bambang Joko Santoso (41) warga Balikpapan, dan Adi Irwanto (31) warga Kutai Kartanegara.

"Ada 2 unit mobil yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku. Fortuner dan XPander," terangnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved