Berita Nasional Terkini

Usulan Biaya Haji 2022 Rp 42 Juta dari Kemenag RI: Tidak Disyaratkan Tes PCR

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengusulkan tarif baru Biaya Perjalanan Ibadah Haj

Editor: Budi Susilo
Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
ILUSTRASI Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengusulkan tarif baru Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.

Hilman mengusulkan biaya haji turun dari yang semula sebesar Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta.

Hal itu disampaikan Hilman dalam paparannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

"Kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes. Dengan ringkasan total BPIH per jemaah adalah untuk 2020 adalah Rp 69 juta, maka untuk 2022 sekitar Rp 83 juta," ujar Hilman. 

Baca juga: Biaya Naik Rp 1 Juta, Ongkos Ibadah Haji Tahun Ini Diusulkan Rp 45 Juta Termasuk Biaya PCR

Baca juga: KABAR GEMBIRA Pemerintah Arab Saudi Izinkan Ibadah Haji Jumlah Jamaah yang Banyak

Baca juga: Daftar Tunggu Calon Haji di Bontang Makin Panjang, Registrasi Hari Ini Berangkat 39 Tahun Kemudian

"Dan untuk BPIH dibayarkan jemaah Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta," kata Hilman.

Meski begitu, Hilman mengatakan Kemenag belum mendapat kepastian terkait jumlah kuota haji untuk warga negara Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

Namun, ia mengaku optimis warga negara Indonesia mendapat kuota haji pada tahun ini walaupun jumlahnya masih terbatas.

"Meskipun demikian, jika lihat perkembangan ini, kami optimis pada 2022 pemerintah Saudi akan selenggarakan ibadah haji walaupun dengan kuota terbatas," tambahnya.

Baca juga: Covid-19 Bikin Daftar Tunggu Jamaah Calon Haji Makin Panjang, di Balikpapan Antre hingga 32 Tahun

Menurut Hilman, optimisme itu ada lantaran Pemerintah Arab Saudi telah menghapuskan sejumlah aturan terkait protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Yakni, peniadaan tes swab PCR dan karantina saat berkunjung ke sana.

Ada beberapa indikasi, dicabutnya aturan prokes, ketentuan social distancing di masjid dengan syaratkan masker di lokasi aktivitas.

"Tidak disyaratkan penggunaan masker di kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasil tes PCR, karantina," jelasnya.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian Agama Usul Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 42 Juta 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved