Berita Nasional Terkini

Biaya Naik Rp 1 Juta, Ongkos Ibadah Haji Tahun Ini Diusulkan Rp 45 Juta Termasuk Biaya PCR

Biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 diusulkan mengakami kenaikan tahun lalu.Tahun ini Kementerian Agama mengusulkan biaya sekitar Rp 45 juta

Editor: Samir Paturusi
Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
Biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 diusulkan mengakami kenaikan tahun lalu. Tahun ini Kementerian Agama mengusulkan biaya sekitar Rp 45 juta 

TRIBUNKALTIM.CO- Biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 diusulkan mengakami kenaikan tahun lalu.

Tahun ini Kementerian Agama mengusulkan biaya sekitar Rp 45 juta

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan komponen BIPIH itu mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.

"Secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).

Dengan demikian terjadi kenaikan biaya haji tahun 2022 ini.

Tahun 2020 besaran biaya haji mencapai Rp 31,45 juta hingga Rp38,35 juta.

Sedangkan pada 2021 menjadi Rp 44,3 juta.

Baca juga: Dapatkan Pahala setara Ibadah Haji, Ini 4 Amalan yang Bisa Dilakukan, Berbakti pada Orang Tua

Baca juga: Soal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pemerintah Terus Berupaya Penuhi Harapan Masyarakat

Baca juga: Bacaan Dzikir Setelah Sholat Subuh, Ini Keutamaannya, Mendapatkan Pahala Setara Ibadah Haji

Sehingga tahun 2022 ini terjadi kenaikan biaya ibadah haji sekitar Rp 1 juta.

Gus Yaqut melanjutkan, kebijakan komponen BIPIH itu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

Keseimbangan tersebut, lanjut dia, dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar karena sudah 2 tahun melunasi BIPIH.

"Tetapi di sisi yan lain harus menjaga prinsip istitoah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ujar Yaqut.

Dia juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 8.994.750.278.321.

"Pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen BPIH," kata dia.

Satuan biaya yang diusulkan menurutnya sesuai dengan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri.

Sementara, biaya di Arab Saudi merujuk pada ta'limatul hajj yang secara eksplisit ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved