Berita Nasional Terkini

Dua Terdakwa Polisi Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI Divonis Bebas, Alasan Majelis Hakim

Dua terdakwa polisi kasus Unlawfull Killing enam anggota Laskar FPI divonis bebas. Alasan Majelis Hakim tidak menjatuhkan pidana

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Salah satu terdakwa polisi dalam Unlawful Killing, Briptu Fikri Ramadhan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021) lalu. Dua terdakwa polisi kasus Unlawfull Killing enam anggota Laskar FPI divonis bebas. Alasan Majelis Hakim tidak menjatuhkan pidana 

Adapun amar tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Baca juga: Fakta Baru Tewasnya 6 Laskar FPI, Brimob Lihat Benda Mematikan di Mobil Pengawal Habib Rizieq Shihab

"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.

Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Inilah Sosok Pemberi Perintah Buntuti Rombongan Habib Rizieq Shihab, Berujung 6 Laskar FPI Tewas

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved