Berita Nasional Terkini

HATI-HATI Banyak Minyak Goreng Kemasan Palsu Beredar, Ini Cara Mengeceknya

Kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi ternyata dimanfaatkan oknum untuk mengambil keuntungan

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
ILUSTRASI- Kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi ternyata dimanfaatkan oknum untuk mengambil keuntungan. Caranya, dengan melakukan pemalsuan merek minyak goreng kemasan yang diminati masyarakat TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HP 

TRIBUNKALTIM.CO- Kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi ternyata dimanfaatkan oknum untuk mengambil keuntungan.

Caranya, dengan melakukan pemalsuan merek minyak goreng kemasan yang diminati masyarakat.

Iming-iming harga murah biasanya ditawarkan oleh oknum untuk menjual minyak goreng palsu, baik di pasar fisik maupun platform e-commerce.

Oleh karenanya, agar terhindar dari penawaran minyak goreng palsu itu, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari minyak goreng kemasan yang ingin dibeli.

Cara cek minyak goreng palsu atau tidak

Adapun saat ini masyarakat sudah bisa mengecek langsung izin edar BPOM melalui situs resmi badan tersebut, dengan langkah sebagai berikut: -

Buka situs https://cekbpom.pom.go.id/ Pada kolom "Cari Produk", pilih cari berdasarkan merek
Lalu, masukan merek minyak goreng yang ingin dibeli di bagian kata kunci Klik cari, setelah itu akan muncul nama produk yang dicari, beserta informasi lainnya, seperti nomor registrasi dan pendaftar.

Baca juga: Bingung Minyak Goreng Banyak Dipasaran, Mendag: Ini Dari Mana Kok Tiba-tiba Muncul

Baca juga: Beri Peringatan, tak Ingin Minyak Goreng Curah Dilarikan ke Industri, Kapolri: Kami Tindak

Baca juga: Bongkar Dalang Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal, Mendag Lutfi: Saya Pastikan Mereka Ditangkap

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), saat ini terdapat 425 merek minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran.

Semenjak pemerintah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), stok minyak goreng kemasan mulai kembali bermunculan, baik di ritel modern maupun pasar tradisional.

Adapun saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan, dan membiarkan mekanisme pasar yang menentukan.

Polisi membongkar praktik pemalsuan minyak goreng di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, dua orang sudah ditangkap untuk kasus ini.

Mereka diciduk pada Sabtu (12/2/2022) saat hendak kabur ke Jawa Timur.

"Masih dalam pemeriksaan dua orang diduga pelaku, ditetapkan tersangka. Pengananan sejak awal ditangani oleh Polda Jateng," jelasnya saat berada di Kota Solo, Jumat (18/2/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kedua tersangka dalam kasus ini adalah M dan A.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved