BKN Rilis Aturan Terbaru, Simak Syarat Baru CPNS Bisa Diangkat PNS Tahun 2022

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Maret 2022 ini mengeluarkan aturan baru terkait syarat baru CPNS bisa diangkat menjadi PNS.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunsumsel.com/Khoiri
Badan Kepegawaian Negara pada Maret 2022 ini mengeluarkan aturan baru terkait syarat baru CPNS bisa diangkat menjadi PNS. Lantas, bagaimana prosedurnya? 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Maret 2022 ini mengeluarkan aturan baru terkait syarat baru CPNS bisa diangkat menjadi PNS.

Salah satu syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS adalah telah menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun.

Adapun masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).

Baca juga: Tahun Ini CPNS Ditiadakan, Inilah Besaran Gaji dan Formasi yang Dibutuhkan pada Rekrutmen PPPK 2022

Hal itu seperti yang disampaikan BKN melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, Rabu 16 Maret 2022.

"#SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS," tulis BKN.

Namun demikian, apabila diklat tak berjalan sesuai rencana, dapat berdampak pada tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS.

"Namun ada kalanya diklat dalam massa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal. Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun," lanjut penjelasan BKN.

Lantas, bagaimana prosedur pengangkatan CPNS yang hingga lebih dari satu tahun belum diangkat menjadi PNS?

Syarat Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

- Lulus pendidikan dan pelatihan (diklat)

- Sehat jasmani dan rohani.

Sementara itu, diklat CPNS tersebut dilakukan secara terintegrasi dan hanya dapat diikuti sebanyak satu kali.

Baca juga: Pemerintah Buka Kesempatan Tenaga Honorer untuk Jadi CPNS, Berikut Besaran Gaji PNS dan PPPK 2022

Diklat Lebih dari 1 Tahun

Dari informasi yang dituliskan BKN, jika diklat CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

Sementara itu, terdapat beberapa alasan yang disetujui terkait hal ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved