PPPK 2022

Pemerintah Buka Kesempatan Tenaga Honorer untuk Jadi CPNS, Berikut Besaran Gaji PNS dan PPPK 2022

Kabar gembira bagi tenaga honorer di instansi pemerintahan. Bagaimana tidak, pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi CPNS pada 2023 mendatang. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan adalah sebagai berikut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira bagi tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Bagaimana tidak, pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi CPNS pada 2023 mendatang.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS dengan proses seleksi.

Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/202).

Averrouce menambahkan, mengacu PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.

Baca juga: Status Tenaga Honorer Dihapuskan, 12 Jenis Honorer Ini Akan Dijadikan Tenaga Kerja Outsourcing

Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved