Berita Kukar Terkini

Sehari Satreskoba Polres Kutai Kartanegara Ringkus Tiga Tersangka Narkoba, Amankan 1,12 Gram Sabu

Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam waktu satu hari

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Satreskoba Polres Kukar
Barang bukti sabu ketiga tersangka. HO/Satreskoba Polres Kukar 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satres Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam waktu satu hari yakni pada Kamis (17/3/2022) lalu.

Tiga tersangka tersebut ditangkap dari dua lokasi yang berbeda, di antaranya RO (40) ditangkap di Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman, kemudian MY (35) dan IR (27) ditangkap di Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong.

Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Rachmawan menyampaikan, dari tangkapan tiga tersangka narkoba tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak satu poket ukuran kecil seberat 0,35 gram dari tangan RO dan dua poket sabu seberat 0,77 gram dari tangan MY dan IR.

"Jadi total 1,12 gram yang berhasil kita amankan," ujarnya. Minggu (29/3/2022).

Lanjut dia, untuk tersangka RO diamankan di mess salah satu pabrik tempat pelaku bekerja di kawasan desa Puan Cepak sekitar pukul 15.00 Wita saat petugas melintas depan mess pabrim tersebut.

Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu, Pasutri di Tanjung Laut Diciduk BNNK Bontang

Baca juga: Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1 Ton Sabu, Dikirim Dari Iran dan WNA Afganistan Ditangkap

Baca juga: Sempat Kelabui Petugas, Dua Pembawa Sabu 200 Kg Pakai Kapal Motor di Aceh Timur Ditangkap

"Jadi saat petugas melintas di mess itu, ada seseorang yakni RO berdiri depan mess, kemudian kita dekati untuk menggali informasi laporan masyarakat soal adanya kegiatan transaksi narkoba, tapi yang bersangkutan malah gelisah dan mencoba menghindar," jelasnya.

Merasa curiga kata dia, petugas kemudian memeriksa dan menggeledah serta meminta yang bersangkutan masuk ke dalam mess untuk diinterograsi.

"Akhirnya dia mengakui menyimpan sabu di bawah tempat tidurnya," katanya.

Sementara itu ungkap AKP Rachmawan, untuk dua tersangka MY dan IR ditangkap di jalan Mangkurawang Gang 12 RT. 06 Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong pada pukul 23.00 Wita.

Saat penangkapan kedua tersangka sedang berjalan menggunakan motor memasuki gang di jalan tersebut dan diikuti oleh petugas.

Baca juga: Simpan Sabu 35 Poket Seberat 21,82 Gram, Pemuda di Kutai Kartanegara Ini Diciduk Polisi

"Jadi awalnya ada masyarakat yang melaporkan dengan ciri-ciri tersangka serta kendaraannya sedang melakukan kegiatan narkoba, jadi kami datangi lokasi dan kami ikuti tersangka," terangnya.

Kedua tersangka berhenti di gang itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan didapati dua poket sabu, MY mengaku disuruh membeli sabu tersebut oleh IR yang juga berada di lokasi bersama MY.

"MY juga mengaku beli sabu itu di Samarinda dan diberi uang Rp 300 ribu oleh IR. Akhirnya keduanya kami amankan ke Mapolres Kukar," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved