Rabu, 8 April 2026

Berita Bontang Terkini

Terlibat Peredaran Sabu, Pasutri di Tanjung Laut Diciduk BNNK Bontang

Sepasang suami istri di Tanjung Laut, diringkus Badan Narkotika Nasional Kota atau BNNK  Bontang pada, Selasa (15/3/2022).

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Am (30) berama paangannya HI (35) diamankan di Tanjung Laut di Kantor BNNK Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sepasang suami istri di Tanjung Laut, diringkus Badan Narkotika Nasional Kota atau BNNK  Bontang pada, Selasa (15/3/2022).

Pasutri berinisial Am (30) dan HI (35) diciduk di rumahnya atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram.

Sebelumnya diketahui, sang suami Am merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari Lapas Klas IIA Bontang sebulan lalu.

Kasi Pemberantasan BNNK Bontang, AKP Winaryo mengatakan, Pasutri ini diringkus setalah diketahui terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

Saat diamankan, petugas menemukan 2 poket kecil seberat 0.72 gram sabu seharga Rp 400 ribu, dari tangan pelaku.

Baca juga: Satreskoba Polres Bontang Ciduk Pengedar Sabu di Gunung Telihan, Sembunyikan di Pagar Jemuran

Baca juga: Kembali Jalankan Bisnis Narkoba, Residivis Pengedar Sabu di Bontang Diringkus Polisi

Baca juga: Berbekal Penyamaran, Polisi Berhasil Bekuk Dua Pengedar Sabu di Samarinda, Salah Satunya Residivis

"Istrinya sempat membuang barangnya, tapi ketahuan. Handphone juga diamakan karena digunakan sebagai alat komunikasi saat transaksi,” kata AKP Winaryo, Kamis (17/3/2022). 

Kemudian saat diinterogasi mendalam, pelaku Am mengaku mendapat barang tersebut dari salah satu rekannya yang juga berdomisili di Bontang.

Kini identitas pemasok barang haram tersebut telah diketahui dan masuk target buruan BNNK Bontang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 th 2009 tentang Narkotika. 

“Pasutri terancam hukuman penjara 5 sampai 16 tahun," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved