Berita Balikpapan Terkini
Lahan 1.000 Meter Persegi di RT 12 Karang Jati Diklaim Aset Pertamina, Akan Dijadikan Lahan Parkir
PT KPI Balikpapan meminta kepada delapan warga untuk segera membongkar rumahnya, karena lokasi yang ditempati itu merupakan aset milik PT KPI Balikpap
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - PT KPI Balikpapan meminta kepada delapan warga untuk segera membongkar rumahnya, karena lokasi yang ditempati itu merupakan aset milik PT KPI Balikpapan.
Area Manager Communication, Relations & CSR KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Paranginangin menjelaskan, permintaan pembongkaran diberikan setelah PT KPI Balikpapan melakukan survei lokasi dalam rangka identifikasi aset milik Pertamina.
“Berdasar hasil survei tim kami, tanah tersebut merupakan aset PT Pertamina. Makanya kami mengirimkan surat kepada warga,” terang Ely, Senin (21/3/2022).
Ely menjelaskan, di atas lahan seluas 1000 meter persegi tersebut, nantinya akan dibangun lokasi parkir untuk mendukung proyek pembangunan kilang dan program turn around (TA) alias perawatan berkala.
“Pembuatan lahan parkir juga terkait dengan penataan bidang tanah milik Pertamina agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mendukung operasional perusahaan,” jelas dia.
Baca juga: Bangun Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia, PT KPI Serap 2.000 Tenaga Kerja di Bontang
Baca juga: Harga Minyak Dunia Melambung Tinggi, Pertamina Patra Niaga Komitmen Salurkan Energi
Baca juga: Kilang Pertamina Balikpapan Raih Rekor MURI Penurunan Berat Badan 2022
Pertamina, lanjut dia, juga memiliki dasar yang kuat. Ini dibuktikan dengan adanya sertifikat dan beberapa patok tanah yang masih dapat ditemukan di sekitar lokasi.
Menanggapi klaim warga soal kepemilikan legalitas tanah dan bangunan, Ely mengaku bakal menyerahkan sepenuhnya kepada peraturan dan perundang-undangan.
Ia memastikan Pertamina akan tunduk pada prosedur yang berlaku. Perusahaan, tambah Ely, mengedepankan upaya mediasi sebagai langkah utama untuk menyelesaikan konflik.
Namun, dia menegaskan, proses mediasi tak dimaksudkan untuk mengingkari bahwa lokasi yang dimaksud merupakan aset negara yang dikelola oleh Pertamina.
“Karena upaya demikian dapat dipandang sebagai langkah yang dapat merugikan negara, yaitu penghilangan aset. Kami juga bertanggung jawab atas aset negara,” ujar Ely.
Baca juga: Tutup Bulan K3 Tahun 2022, Pertamina Raih Rekor MURI
Ia pun sepaham dengan warga akan menunggu mediasi berikutnya. Tentunya untuk menentukan sikap. Namun jika masih tidak berhasil, Ely tegaskan, Pertamina akan menempuh jalur hukum.
"Ini untuk memastikan bahwa upaya perlindungan dan pengamanan aset negara benar-benar telah dilaksanakan. Kami berharap semua pihak nanti bisa patuh pada mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Ely.
Diberitakan sebelumnya, delapan warga di Kecamatan Balikpapan Tengah garuk-garuk kepala setelah menerima surat PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) pada Senin (10/1/2022) lalu.
Pasalnya, dalam surat tersebut, pihak PT KPI Balikpapan meminta para warga untuk melakukan pembongkaran terhadap rumah yang ditempati sejak tahun 1980-an lampau dengan tenggat maksimal tanggal 15 Januari 2022.
Salah warga RT 12 Karang Jati yang menerima surat itu, Aris Wibowo mengatakan, permintaan pembongkaran tersebut didorong bahwa lahan yang dihuni warga merupakan aset PT KPI Balikpapan. Kata Aris, rumah yang diklaim masuk wilayah PT KPI Balikpapan ada 11 rumah.
Baca juga: Masih Ditemukan Antrean Truk di SPBU, Komisi II DPRD Samarinda Minta Pertamina Tegas
Aris bercerita, tepat beberapa hari sebelum surat itu diterima, ia sempat didatangi petugas yang mengaku dari Pertamina. Mereka meminta salinan KTP dan KK kepada warga RT 12.
Kata Aris, petugas beralasan bahwa identitas tersebut diperlukan untuk mendata warga yang berpotensi terkena dampak proyek Pertamina.
“Ternyata data kami tidak dipakai keperluan itu (ganti rugi). Malahan kami menerima surat peringatan dan pemberitahuan untuk membongkar rumah kami sendiri,” cetus Aris, Senin (21/3/2022).
Warga pun menolak. Pasalnya, warga memiliki landasan hukum atas sebidang lahan seluas 600 meter persegi yang ditempati. Bahkan warga pun, kata Aris, disiplin dalam menunaikan pembayaran pajak.
Sebelumnya, Aris meneruskan, sempat ada sekali proses mediasi antara warga penerima surat dan pihak PT KPI Balikpapan. Mediasi itu diselenggarakan pada Jumat (25/2/2022) lalu di Kantor Kelurahan Karang Jati.
Baca juga: Truk Tangki Pertamina Ternayat Bisa Angkut Beberapa Jenis BBM Loh, Yuk Simak Penjelasannya Berikut
Namun mediasi berlangsung alot dan saling merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Alhasil mufakat tak ditemukan.
Selang beberapa waktu, PT KPI Balikpapan melakukan survei pada Senin (14/3/2022). Namun, kata Aris, warga menolak survei yang dilakukan oleh petugas dan menuntut mediasi lagi.
Menurut Aris, apa yang sudah dilakukan Pertamina melalui petugas keamanan memicu keresahan bagi warga.
“Kami berharap masalah ini bisa selesai dengan kekeluargaan. Tapi kalau nanti perlu langkah hukum, kami juga akan menyiapkan karena kami yakin punya legalitas,” tegas Aris. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.