Berita Nasional Terkini

Deadline 31 Maret 2022, Ayo Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Jika Tidak, Kena Denda Rp 100 Ribu

Bagi anda yang saat ini, atau sampai detik ini belum sempat untuk melakukan pelaporan SPT tahunan, ada baiknya segera langsung

Editor: Budi Susilo
HO/Direktorat Jenderal Pajak
ILUSTRASI Contoh lembaran SPT Tahunan untuk Pribadi 2022. Apabila tidak lapor sampai 31 Maret 2022, maka yang bersangkutan bisa kena sanksi denda. Paling lambat tanggal 31 Maret untuk SPT tahunan orang pribadi. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bagi anda yang saat ini, atau sampai detik ini belum sempat untuk melakukan pelaporan SPT tahunan, ada baiknya segera langsung melakukan pelaporan. 

Jangan sungkan, apalagi masih berpikir-pikir, bagusnya segerakan untuk bertindak, melaporkan SPT tahunan pribadi anda. 

Sebab jika acuh, tentu saja akan ada konsekunsinya, akan dikenakan sanksi berupa denda uang Rp 100 ribu. 

Jangankan sengaja tidak mengisi, lupa saja pun sama halnya, tidak pandang buluh, tetap akan dikenakan sanksi. 

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2022 lewat e-filling di www.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret, Jangan Telat

Baca juga: Penerimaan Pajak Tahun 2020 Tumbuh Negatif, DJP Kaltimtara Buat Aplikasi Pelaporan SPT Tahunan

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Membayar dan Melaporkan Pajak Merupakan Bentuk Kecintaan kepada Negara

Seperti apa sanksi yang akan diberlakukan oleh Jenderal Pajak? 

Dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, setiap wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP, wajib melakukan pelaporan SPT tahunan bagi orang pribadi.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Erwin Siahaan mengatakan, apabila tidak lapor sampai 31 Maret 2022, maka yang bersangkutan bisa kena sanksi denda.

"Paling lambat tanggal 31 Maret untuk SPT tahunan orang pribadi. Jika denda Rp 100 ribu," ujarnya di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Diskon 50 Persen hingga 15 Agustus 2022, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Relaksasi Pajak Kendaraan

Dia berterima kasih kepada Grup Kompas yang sudah memfasilitasi pihaknya sosialisasi pajak terhadap karyawan maupun masyarakat agar tidak telat lapor SPT.

Ditjen Pajak, terutama KPP Pratama Tanah Abang 3 berterima kasih karena Grup Kompas memfasilitasi agar jadi warga negara baik yang patuh dan taat pajak.

"Hari ini dan besok, kita lakukan asistensi pengisian SPT tahunan bagi pegawai Grup Kompas," kata Erwin.

Menurutnya, instrumen perpajakan membantu pemerintah dalam melakukan pembangunan, sehingga peran daripada wajib pajak menjadi penting.

Baca juga: Bayar Pajak Bumi dan Bangunan di Balikpapan Bisa Lewat Ketua RT

Sebagai warga negara, penting dalam lakukan pembangunan dengan berpatisipasi dan gotong royong.

Satu di antaranya melalui peran serta aktif dalam membayar dan melapor pajak," pungkasnya.

Cara Mengisi SPT Tahunan

Simak cara mengisi SPT Tahunan 2022 di djponline.pajak.go.id.

Segera lapor SPT 2022 sebelum 31 Maret 2022

Saat ini, lapor SPT dapat dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id.

Ada sejumlah persyaratan yang sebaiknya disiapkan sebelum lapor SPT 2022.

Ilustrasi e-filling. Simak cara lapor SPT tahunan 2022 lewat e-filing di www.pajak.go.id. Paling lambat 31 Maret 2022. Jangan sampai terlambat.
Ilustrasi e-filling. Simak cara lapor SPT tahunan 2022 lewat e-filing di www.pajak.go.id. Paling lambat 31 Maret 2022. Jangan sampai terlambat. (Instagram ditjenpajakri)

Persyaratan untuk lapor SPT online di djponline.pajak.go.id adalah kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Selain itu, sebelum mengisi SPT, siapkan juga dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Berikut ini panduan membuat atau daftar akun DJP Online

Jika belum mempunyai akun di DJP Online, segera buat akun, berikutnya caranya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Cara Lapor SPT Online di djponline.pajak.go.id, Segera Lapor sebelum 31 Maret 2022.

1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka djponline.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

Cara Upload e-SPT

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka djponline.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;

6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.

Jenis Formulir SPT PPh

Mengutip Indonesia.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:

1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp 60 juta.

Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal SPT Tahunan, Terlambat Lapor atau Tidak Lapor Kena Denda Rp 100 Ribu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved