Tewas Ditikam Kakak Ipar

NGERI, Adik Ipar Sudah Terkapar, Tersangka Masih Beri Sayatan Panjang di Belakang Tubuh Korban

Polresta Samarinda akhirnya merekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Adam Malik II, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang,

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Tersangka Bambang Hariyanto (25) berada di ruang penyidik Polresta Samarinda guna dilakukan pemeriksaan. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda akhirnya merekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Adam Malik II, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, di Aula Wira Pratama lantai II Mapolresra Samarinda, Selasa (22/3/2022) tadi siang.

Rekonstruksi dengan 38 adegan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum (PH) tersangka, penyidik Polresta Samarinda.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP Sub 351 ayat (3) tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Unsur perencanaan ini terungkap pada adegan ke-5.

Di mana, pelaku yang bernama Bambang Hariyanto (25) ini membeli pisau di Pasar Kedondong dan menyelipkan di pinggang sebelah kirinya, yang kemudian digunakan untuk melukai korban atau adik iparnya Muhammad Fadilah (31).

Baca juga: Terkuak Motif Kakak Habisi Nyawa Adik Iparnya di Samarinda, Dilatarbelakangi Dendam

Baca juga: Korban Penikaman di Samarinda oleh Kakak Iparnya Sendiri Dikenal sebagai Sosok Pendiam

Pada adegan ke-13 terlihat pelaku memulai aksinya dengan memukul bagian wajah korban dengan palu yang dipegangnya.

Lalu, adegan ke-14 pelaku kembali mencoba memukul pada bagian wajah sebelah kanan, namun korban menghindar sehingga mengenai wajah sebelah kiri hingga gagang palu terlepas.

Masuk adegan ke-15, pelaku mencabut pisau dari pinggangnya kemudian menusuk lambung kiri korban pada adegan ke-16.

Korban sempat melawan, namun pelaku tak kehabisan akal.

Pada adegan ke-23, pelaku memukul kepala korban menggunakan cobek batu hingga tersungkur terkulai lemas.

Tidak puas, hingga adegan ke-33, tersangka masih terus menusuk tubuh bagian belakang korban hingga tidak bergerak lagi.

Baca juga: 35 Tusukan Bersarang di Tubuh Korban yang Ditikam Kakak Iparnya Sendiri

"Tersangka masih sempat menusukkan dan menyayat bagian belakang korban hingga benar-benar tidak bernyawa lagi," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis tersebut dilakukan oleh Bambang Hariyanto terhadap suami kakaknya sendiri, yakni Muhammad Fadillah pada Jumat (4/3/2022) pukul 15.00 WITA lalu.

Terdapat 35 tusukan benda tajam, terdiri 19 tusukan pada tubuh depan dan 14 tusukan di tubuh bagian belakang.

Bahkan bak tidak merasa bersalah, usai menghabisi adik iparnya tersangka justru terduduk santai di ruang tamu bangsalan bernomor 59 tersebut. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved