Berita Penajam Terkini
Pupuk Subsidi di PPU Hanya untuk Lahan Kurang dari Dua Ha, Selebihnya Disarankan Gunakan Nonsubsidi
Pemangkasan jatah pupuk subsidi bagi petani dilakukan untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Akibatnya terjadi kekurangan pupuk di berbagai daerah
Editor:
Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Tim Pengawas Pupuk Subsidi saat rapat koordinasi pengawasan pupuk terkait penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Hal itu dikarenakan ada perubahan kebijakan terkait petani, yang berhak menggunakan pupuk subsidi untuk tanaman padi.
“Lahan pertanian di atas dua hektare, tidak boleh menggunakan pupuk subsidi. Para petani itu harus menggunakan pupuk nonsubsidi,” tuturnya.
Petani yang memiliki sawah di atas dua hektare dianjurkan menggunakan pupuk subsidi atau pupuk organik. Namun, harga pupuk nonsubsidi cukup mahal dibandingkan pupuk bersubsidi. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Berita Terkait