Breaking News

PPPK 2022

Tidak Ada Lowongan CPNS 2022, Inilah 3 Perbedaan PNS dan PPPK soal Pengangkatan, Hak dan Gaji

Pemerintah memastikan tidak membuka lowongan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Yuk simak 3 perbedaan PNS dan PPPK soal pengangkatan, hak, dan gaji. 

Kebijakan penghapusan honorer termaktub dalam PP No.48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Saat ini Kementerian PANRB masih melakukan beberapa analisi terhadap kementerian/lembaga/satker perangkat daerah/maupun institusi lainnya yang sudah masuk.

"Semuanya sedang disiapkan mulai dari kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi, pendidikan, unit penempata, sedang dianalisis satu persatu oleh kita," jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce, dilansir dari Gridfame.id.

Bagi tenaga honorer di instansi pemerintah yang ingin mengusulkan diri untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mesti memahami dulu persyaratan yang ada.

Seperti dijelaskan pada PP 48 Tahun 2005 berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi terkait pengangkatan tenaga honorer diantaranya:

- Masa kerjanya sudah mencapai minimal 1-5 tahun secara terus menerus (tidak terputus selama 1-5 tahun);

- Batas maksimal kerja untuk tenaga honorer terkait pengangkatan menjadi PNS adalah 20 tahun atau lebih secara terus menerus;

- Usia maksimal 46 tahun bagi yang memiliki masa kerja 10-20 tahun ataupun 40 tahun bagi yang memiliki masa kerja 1-5 tahun;

- Jenis honorer di instansi pemerintah yang diangkat menjadi PNS dibagi menjadi 4 kategori yakni; tenaga guru, kesehatan, penyuluh (pertanian, perikanan, peternakan,), dan juga tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Buka Kesempatan Tenaga Honorer untuk Jadi CPNS, Berikut Besaran Gaji PNS dan PPPK 2022

Kendati begitu, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan bagi mereka dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Dalam PP No.48 Tahun 2005 dijelaskan seleksi pengangkatan akan mengikuti seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Seleksi ini diwajiban bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

3 Perbedaan PNS dan PPPK Soal Pengangkatan, Hak dan Gaji

Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

PNS maupun PPPK kemudian disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved